
'Tak Benar Singapura Dimanjakan RI'
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
12 October 2018 14:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Ministry of Finance (Kementerian Keuangan) Singapura mengeluarkan siaran pers menanggapi pemberitaan CNBC Indonesia terkait masalah perpajakan.
Dalam keterangannya, Pemerintah Singapura menganut azas resiprokal. Berikut pernyataan Kementerian Keuangan Singapura seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (12/10/2018).
Kami mengacu pada artikel "Sudah 28 Tahun, Ternyata RI Masih Manjakan Singapura/https://www.cnbcindonesia.com/market/20181009105526-17-36577/sudah-28-tahun-ternyata-ri-masih-manjakan-singapura" (Indonesia Ternyata Masih Menguntungkan Singapura setelah 28 tahun), diterbitkan oleh CNBC Indonesia pada 9 Oktober 2018.
Artikel itu mengangkat dua masalah. Pertama, menyatakan bahwa Pasal 11 (3) Penghindaran Pajak Berganda Singapura-Indonesia ("DTA") "memanjakan Singapura". Kedua, mengutip seorang pejabat negara yang mengklaim bahwa orang Indonesia memanfaatkan DTA untuk menghindari pajak di Indonesia.
Tidak benar bahwa DTA memanjakan Singapura. Ketentuan di bawah DTA bersifat timbal balik, seperti DTA lainnya. Jadi, berdasarkan Pasal 11 (3), penduduk pajak Singapura dibebaskan dari pajak Indonesia atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, dan hanya dikenakan pajak di Singapura.
Demikian pula, penduduk Indonesia dibebaskan dari pajak Singapura atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi pemerintah Singapura dan hanya dikenakan pajak di Indonesia.
Maksud dari isi pasal tersebut untuk mendorong arus investasi dua arah. Menarik investasi dari luar negeri sama pentingnya dengan menarik investasi domestik, mengingat bahwa investor memiliki pilihan tempat investasi yang dituju dan bagaimana mereka merealisasikannya.
Adapun penyalahgunaan perjanjian pajak, Singapura tidak membenarkan kegiatan terlarang. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap penggelapan pajak lintas batas.
Jika ada contoh spesifik dari kegiatan tersebut, kami menyambut pihak berwenang di Indonesia untuk menjelaskannya kepada kami, dengan semangat kerjasama yang saling menguntungkan.
Singapura telah menerapkan semua standar yang disetujui secara internasional untuk melawan erosi dasar dan pergeseran laba/ Base Erosion and Profit Shifting ("BEPS"), dan untuk memastikan transparansi pajak.
Singapura memiliki kerja sama pajak yang kuat dengan Indonesia., Seperti halnya Indonesia, Singapura telah menandatangani perjanjian Multilateral untuk Menerapkan Perjanjian Pajak Terkait Tindakan untuk Mencegah BEPS.
Perjanjian ini menangani terjadinya penyalahgunaan. Kami juga telah memulai pertukaran informasi dengan Indonesia, termasuk pertukaran informasi akun keuangan secara otomatis. Singapura menghargai kerjasama luasnya dengan Indonesia, dan menantikan kolaborasi lebih lanjut dalam masalah pajak.
Ministry of Finance Singapore
Dalam keterangannya, Pemerintah Singapura menganut azas resiprokal. Berikut pernyataan Kementerian Keuangan Singapura seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (12/10/2018).
Kami mengacu pada artikel "Sudah 28 Tahun, Ternyata RI Masih Manjakan Singapura/https://www.cnbcindonesia.com/market/20181009105526-17-36577/sudah-28-tahun-ternyata-ri-masih-manjakan-singapura" (Indonesia Ternyata Masih Menguntungkan Singapura setelah 28 tahun), diterbitkan oleh CNBC Indonesia pada 9 Oktober 2018.
Artikel itu mengangkat dua masalah. Pertama, menyatakan bahwa Pasal 11 (3) Penghindaran Pajak Berganda Singapura-Indonesia ("DTA") "memanjakan Singapura". Kedua, mengutip seorang pejabat negara yang mengklaim bahwa orang Indonesia memanfaatkan DTA untuk menghindari pajak di Indonesia.
Demikian pula, penduduk Indonesia dibebaskan dari pajak Singapura atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi pemerintah Singapura dan hanya dikenakan pajak di Indonesia.
Maksud dari isi pasal tersebut untuk mendorong arus investasi dua arah. Menarik investasi dari luar negeri sama pentingnya dengan menarik investasi domestik, mengingat bahwa investor memiliki pilihan tempat investasi yang dituju dan bagaimana mereka merealisasikannya.
Adapun penyalahgunaan perjanjian pajak, Singapura tidak membenarkan kegiatan terlarang. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap penggelapan pajak lintas batas.
Jika ada contoh spesifik dari kegiatan tersebut, kami menyambut pihak berwenang di Indonesia untuk menjelaskannya kepada kami, dengan semangat kerjasama yang saling menguntungkan.
Singapura telah menerapkan semua standar yang disetujui secara internasional untuk melawan erosi dasar dan pergeseran laba/ Base Erosion and Profit Shifting ("BEPS"), dan untuk memastikan transparansi pajak.
Singapura memiliki kerja sama pajak yang kuat dengan Indonesia., Seperti halnya Indonesia, Singapura telah menandatangani perjanjian Multilateral untuk Menerapkan Perjanjian Pajak Terkait Tindakan untuk Mencegah BEPS.
Perjanjian ini menangani terjadinya penyalahgunaan. Kami juga telah memulai pertukaran informasi dengan Indonesia, termasuk pertukaran informasi akun keuangan secara otomatis. Singapura menghargai kerjasama luasnya dengan Indonesia, dan menantikan kolaborasi lebih lanjut dalam masalah pajak.
Ministry of Finance Singapore
(alf/dru) Next Article Harus Diakui, Indonesia Memang Selalu Manjakan Investor Asing
Most Popular