
Sederet Dampak Negatif dari Indonesia yang Manjakan Singapura
Anthony Kevin, CNBC Indonesia
28 January 2019 18:11

Kini, pemerintah balik lagi mengkaji kemungkinan penurunan pajak bunga obligasi. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan saat ini belum ada gambaran mengenai perubahan tarif pajak penghasilan untuk bunga obligasi, lantaran pengkajian mengenai penataannya masih terus dilakukan.
"Lagi dikaji juga karena pajak terhadap bunga obligasi berbagai lapis. Itu sedang dicoba ditata ulang," kata Robert di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan bahwa penting untuk mempertimbangkan dampak penurunan tarif pajak bunga obligasi, terutama untuk instrumen yang serupa, seperti deposito. Hal itu mengingat saat ini, pajak bunga deposito bahkan lebih tinggi yakni sebesar 20%.
Pertimbangan dari pemerintah tersebut sudah tepat. Jangan sampai deposito menjadi kalah menarik lantaran pajak bunga obligasi kelewat murah. Selain itu, seperti yang sudah disinggung di atas, daya saing dari industri aset manajemen perlu diperhatikan oleh pemerintah.
Tapi balik lagi, tax treaty dengan Singapura harus direvisi. Harus ada level playing field yang setara antara Indonesia dengan Singapura. Katakanlah pajak bunga obligasi (untuk investor ritel yang membeli melalui bank atau sekuritas) diturunkan menjadi 10% atau bahkan 5%, tetap saja orang-orang kaya di Indonesia akan menggunakan trik lama dengan membeli obligasi pemerintah Indonesia melalui bank atau sekuritas asal Singapura.
Berbicara mengenai tax treaty Indonesia-Singapura, saat ini memang tengah dalam tahap revisi, bahkan disebut sudah memasuki tahap final.
"Lagi negosiasi, sudah lama. Negosiasinya mungkin sudah final stage nih," kata Robert di Gedung BEI, Jumat (25/1/2019).
Mari berharap Indonesia pada akhirnya berhenti memanjakan Singapura. Kalau hak istimewa yang sudah diberikan kepada Singapura selama nyaris 29 tahun terus berlanjut, maka industri jasa keuangan dalam negeri menjadi secara tak langsung terus dikekang oleh pemerintah.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ank/dru)
"Lagi dikaji juga karena pajak terhadap bunga obligasi berbagai lapis. Itu sedang dicoba ditata ulang," kata Robert di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan bahwa penting untuk mempertimbangkan dampak penurunan tarif pajak bunga obligasi, terutama untuk instrumen yang serupa, seperti deposito. Hal itu mengingat saat ini, pajak bunga deposito bahkan lebih tinggi yakni sebesar 20%.
Tapi balik lagi, tax treaty dengan Singapura harus direvisi. Harus ada level playing field yang setara antara Indonesia dengan Singapura. Katakanlah pajak bunga obligasi (untuk investor ritel yang membeli melalui bank atau sekuritas) diturunkan menjadi 10% atau bahkan 5%, tetap saja orang-orang kaya di Indonesia akan menggunakan trik lama dengan membeli obligasi pemerintah Indonesia melalui bank atau sekuritas asal Singapura.
Berbicara mengenai tax treaty Indonesia-Singapura, saat ini memang tengah dalam tahap revisi, bahkan disebut sudah memasuki tahap final.
"Lagi negosiasi, sudah lama. Negosiasinya mungkin sudah final stage nih," kata Robert di Gedung BEI, Jumat (25/1/2019).
Mari berharap Indonesia pada akhirnya berhenti memanjakan Singapura. Kalau hak istimewa yang sudah diberikan kepada Singapura selama nyaris 29 tahun terus berlanjut, maka industri jasa keuangan dalam negeri menjadi secara tak langsung terus dikekang oleh pemerintah.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ank/dru)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular