OJK Restui Leasing Beri Pinjaman Dana Tunai ke Nasabah

Roy Franedya, CNBC Indonesia
11 January 2019 12:20
Bisnis baru perusahaan pembiayaan: Pinjaman dana tunai.
Foto: Seorang karyawan menghitung uang kertas Rupiah di kantor penukaran mata uang di Jakarta, Indonesia 23 Oktober 2018. Gambar diambil 23 Oktober 2018. REUTERS / Beawiharta
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambahkan bisnis baru yang bisa digarap perusahaan pembiayaan (multifinance). Bisnis tersebut adalah pinjaman dana tunai.

Bisnis baru ini dituangkan OJK dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Soewandi Wiratno mengatakan dengan aturan ini OJK memberikan kepastian dan kemudahan kepada multifinance untuk memberikan pinjaman dana tunai kepada peminjam.

"Sekarang dana tunai bisa langsung diberikan kepada nasabah, dulu-dulu harus ke institusi," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/1/2019).

Suwandi menjelaskan sebelum aturan ini dikeluarkan, perusahaan multifinance tidak bisa secara langsung memberikan dana tunai kepada nasabah. Jika ada nasabah yang ingin meminjam dana tunai untuk kebutuhan bayar sekolah, nasabah harus menunjukkan surat tagihan dari sekolah.

Setelah pinjaman nasabah disetujui, multifinance yang memberikannya dana tunai tersebut kepada sekolah. "Kalau sekarang begitu disetujui, dana tunai diberikan langsung kepada nasabah," ujarnya.

Dalam aturan ini nantinya dana tunai yang bisa diberikan multifinance kepada nasabah maksimal Rp 500 juta. Agunan yang diberikan bisa dalam bentuk kendaraan bermotor, properti, surat-surat maupun alat berat. Namun pembiayaan ini di batasi tidak boleh lebih dari 25% dari total pembiayaan.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Duh! 14 Multifinance Kurang Modal, 3 Dipantau Ketat OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular