Duh! 14 Multifinance Kurang Modal, 3 Dipantau Ketat OJK

Market - Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
01 March 2023 15:10
Ilustrasi Gedung OJK Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejumlah 14 perusahaan pembiayaan (multifinance) belum memenuhi syarat ekuitas Rp100 miliar hingga bulan Januari 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan 3 di antaranya sedang dalam pengawasan khusus.

"Terkait dengan perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas 100 miliar, berdasarkan laporan bulanan Januari 2023, terdapat 14 perusahaan pembiayaan yang belum dapat memenuhi ketentuan terkait ekuitas, di mana tiga di antaranya adalah perusahaan dalam pengawasan khusus," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023 pada, Senin (27/2/2023).

Rinciannya, ada 14 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan minimal ekuitas. Ada 3 di antaranya yang dalam pengawasan khusus.

Ada 4 perusahaan yang akan kena sanksi administrasi. Lalu, ada 5 perusahaan yang sedang salam proses monitoring rencana pemenuhan ekuitas dan 2 perusahaan sedang dalam penetapan pembiayaan.

Adapun ketentuan OJK pada Peraturan OJK (POJK) 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya pada Bab XVIII Pasal 87 menetapkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp100 miliar. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, perusahaan memiliki tenggat waktu sampai 31 Desember 2019.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Proses Leasing Kian Ketat, Adira Finance (ADMF) Waspada


(Zefanya Aprilia/ayh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading