
Penjelasan BUMN Soal Kewajiban BUMN Keuangan Rp 3.311 T
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
04 December 2018 13:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian BUMN angkat suara soal utang BUMN sektor keuangan yang menjadi polemik. Kementerian BUMN menyatakan meski liabilitas BUMN keuangan tinggi tetapi tidak semuanya merupakan utang perusahaan.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengungkapkan liabilitas BUMN keuangan mencapai Rp 3.311 triliun. Liabilitas ini termasuk dana pihak ketiga (DPK) atau simpanan nasabah di perbankan plus cadangan premi di seluruh asuransi dan lain-lainnya Rp 529 triliun.
"Porsi simpanan DPK termasuk uang yang ada di rekening nasabah itu secara accounting memang utang, tapi itu konsepnya simpanan. Di mana dari Rp 3.311 triliun tidak harus dibayarkan ke Anda. Jadi ini not really utang. Dan itu besar sekali Rp 2.448 triliun," Aloysius di Kementerian BUMN, Selasa (4/12/2018).
Aloysius menambahkan yang benar-benar utang BUMN keuangan hanya Rp 1.731 triliun dan sisanya berupa DPK dan cadangan premi.
"DPK sewaktu-waktu bisa diambil," tambah Aloysius.
Asal tahu saja, DPK merupakan dana yang dikumpulkan bank dari masyarakat. Dana ini dihimpun dalam melalui tabungan, giro, dan deposito sehingga dana ini tidak bisa dikategorikan sebagai utang. Nasabah penyimpan dapat mencairkan dana yang disimpan di bank setiap saat.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/miq) Next Article Utang BUMN Capai Rp 5.271 Triliun, Ini Rinciannya
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengungkapkan liabilitas BUMN keuangan mencapai Rp 3.311 triliun. Liabilitas ini termasuk dana pihak ketiga (DPK) atau simpanan nasabah di perbankan plus cadangan premi di seluruh asuransi dan lain-lainnya Rp 529 triliun.
"DPK sewaktu-waktu bisa diambil," tambah Aloysius.
Asal tahu saja, DPK merupakan dana yang dikumpulkan bank dari masyarakat. Dana ini dihimpun dalam melalui tabungan, giro, dan deposito sehingga dana ini tidak bisa dikategorikan sebagai utang. Nasabah penyimpan dapat mencairkan dana yang disimpan di bank setiap saat.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/miq) Next Article Utang BUMN Capai Rp 5.271 Triliun, Ini Rinciannya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular