Mampukah Pelonggaran DNI Selamatkan CAD Indonesia?

Raditya Hanung, CNBC Indonesia
14 November 2018 21:15
Pelonggaran DNI = Memperbaiki PMA?
Foto: Jalan Tol Pandaan -Malang (Instagram @ptpp )
Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui bahwa pelonggaran DNI akan memperbesar peluang Penanaman Modal Asing (PMA) untuk berinvestasi di Indonesia. Beberapa bidang usaha dibuka untuk memberi kesempatan bagi kepemilikan asing.

Perihal DNI ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Aturan ini merevisi Perpres No. 39 Tahun 2014 dengan mengeluarkan 35 bidang usaha dari DNI, beberapa di antaranya seperti industri terkait pariwisata, perfilman, gudang pendingin, industri bahan baku obat, hingga pengusahaan jalan tol.

Beberapa contoh pelonggaran yang diatur dalam Perpres No. 44 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

1.  Industri perfilman termasuk peredaran film dinyatakan dibuka 100% untuk modal asing. Dalam Perpres No. 39/2014, bidang usaha ini hanya dibuka untuk PMDN. Melalui revisi DNI ini, asing diperbolehkan ikut bersaing dalam industri perfilman Indonesia;

2.  Jasa ruang pendingin (cold storage) terbuka 100% bagi modal asing, yang sebelumnya hanya dibuka sebesar 33%. Langkah ini kabarnya diusulkan oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) untuk menarik minat investasi asing ke sektor yang dinilai penting untuk mendukung prioritas industri maritim. Dengan membuka bisnis cold storage, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing sektor perikanan dan hasil laut Indonesia.

3.  Bidang usaha restoran juga turut dibuka untuk 100% modal asing, di mana sebelumnya hanya dibuka sebesar 51%. Selain itu, bidang usaha industri bahan baku obat juga dibuka 100%, dari semula 85%.

Hal itu jelas punya potensi besar untuk mengundang investor asing datang ke tanah air. Para penanam modal diberikan kejelasan tentang pilihan bidang usaha yang ada di Indonesia. Kepastian dan kejelasan adalah teman baik investor, sehingga kita bisa berharap RI bisa menjadi tempat yang nyaman untuk berinvestasi.

Sayangnya, kebijakan DNI sejauh ini belum mampu mengerek performa PMA di dalam negeri. Teranyar, pada kuartal III-2018, nilai PMA “hanya” sebesar Rp 89,1 triliun, menurun 6,9% secara kuartalan (quarter-to-quarter/QtQ), atau minus 20% lebih secara tahunan (year-on-year/YoY).



Oleh karena itu, rencana pelonggaran DNI lebih jauh nampaknya menjadi salah satu ikhtiar pemerintah untuk bisa memperbaiki performa PMA yang tak memuaskan.

Semakin deras PMA yang masuk, tentunya akan meningkatkan arus devisa ke dalam negeri. Selain itu, kapasitas produksi industri domestik yang berorientasi ekspor pun akan meningkat. Pada akhirnya, PMA dapat menjadi juru penyelamat CAD yang melebar.

Pertanyaannya, bisakah sesederhana itu?

(BERLANJUT KE HALAMAN 3) (RHG/RHG)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular