
Eksklusif: Ini Calon Beleid yang Bakal Untungkan Adaro Cs
Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
13 November 2018 13:02

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah kembali merevisi lagi PP 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Revisi ke-6 ini dilakukan untuk mempermudah proses perpanjangan kontrak bagi perusahaan tambang batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot membenarkan rencana revisi ini. Menurut Bambang, revisi kali ini agar ketentuan permohonan perpanjangan izin usaha tambang batu bara sama dengan yang diatur pemerintah untuk izin tambang mineral, yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 (yang merupakan perubahan keempat PP 23 Tahun 2010).
"Kan mineral PP 1 Tahun 2017 ya, nah ini sama," ujar Bambang saat dijumpai di kantor kementerian, Senin (12/11/2018).
CNBC Indonesia mendapat draft atau rancangan revisi PP 23 Tahun 2010 ke 6 ini. Fasilitas perpanjangan izin yang dipercepat ini dicantumkan di dalam pasal 112B ayat 2 rancangan PP. Dengan bunyi sebagai berikut:
"Untuk memperoleh IUPK operasi produksi perpanjangan sebagai kelanjutan operasi kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 angka 2, pemegang PKP2B harus mengajukan permohonan perpanjangan disertai dengan permohonan untuk melakukan perubahan bentuk pengusahaan dari kontrak karya atau PKP2B menjadi IUPK operasi produksi perpanjangan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum kontrak karya atau PKP2B berakhir."
Masih dalam pasal 112, fasilitas lain yang diberikan pemerintah kepada kontraktor batu bara adalah kepastian mendapat perpanjangan kontrak tanpa harus diserahkan ke negara terlebih dulu untuk dilelang. Diatur dalam pasal 112 angka 2 huruf a:
Intinya mengatakan KK atau PKP2B yang belum peroleh perpanjangan dapat diperpanjang menjadi IUPK operasi produksi perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya kontrak, dengan mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara.
Nah, jika perusahaan tambang sudah dapat IUPK operasi produksi dan berakhir masanya, bisa lagi diperpanjang untuk satu periode tanpa dilelang dengan mempertimbangkan penerimaan negara. Ini diatur di angka 112 angka 2 huruf b.
Artinya, untuk semua kontrak tambang mineral dan batu bara yang berakhir kontraknya dengan rezim KK atau PKP2B dapat jaminan bisa perpanjang masa penambangannya hingga 2 periode berturut-berturut.
(gus/gus) Next Article Ini 7 Tambang Batu Bara yang Diuntungkan dari Beleid Baru
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot membenarkan rencana revisi ini. Menurut Bambang, revisi kali ini agar ketentuan permohonan perpanjangan izin usaha tambang batu bara sama dengan yang diatur pemerintah untuk izin tambang mineral, yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 (yang merupakan perubahan keempat PP 23 Tahun 2010).
![]() |
"Kan mineral PP 1 Tahun 2017 ya, nah ini sama," ujar Bambang saat dijumpai di kantor kementerian, Senin (12/11/2018).
CNBC Indonesia mendapat draft atau rancangan revisi PP 23 Tahun 2010 ke 6 ini. Fasilitas perpanjangan izin yang dipercepat ini dicantumkan di dalam pasal 112B ayat 2 rancangan PP. Dengan bunyi sebagai berikut:
"Untuk memperoleh IUPK operasi produksi perpanjangan sebagai kelanjutan operasi kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 angka 2, pemegang PKP2B harus mengajukan permohonan perpanjangan disertai dengan permohonan untuk melakukan perubahan bentuk pengusahaan dari kontrak karya atau PKP2B menjadi IUPK operasi produksi perpanjangan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum kontrak karya atau PKP2B berakhir."
![]() |
Masih dalam pasal 112, fasilitas lain yang diberikan pemerintah kepada kontraktor batu bara adalah kepastian mendapat perpanjangan kontrak tanpa harus diserahkan ke negara terlebih dulu untuk dilelang. Diatur dalam pasal 112 angka 2 huruf a:
Intinya mengatakan KK atau PKP2B yang belum peroleh perpanjangan dapat diperpanjang menjadi IUPK operasi produksi perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya kontrak, dengan mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara.
Nah, jika perusahaan tambang sudah dapat IUPK operasi produksi dan berakhir masanya, bisa lagi diperpanjang untuk satu periode tanpa dilelang dengan mempertimbangkan penerimaan negara. Ini diatur di angka 112 angka 2 huruf b.
Artinya, untuk semua kontrak tambang mineral dan batu bara yang berakhir kontraknya dengan rezim KK atau PKP2B dapat jaminan bisa perpanjang masa penambangannya hingga 2 periode berturut-berturut.
(gus/gus) Next Article Ini 7 Tambang Batu Bara yang Diuntungkan dari Beleid Baru
Most Popular