Tertarik IPO, Startup Tunggu Aturan Papan Akselerasi

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
08 November 2018 14:15
BEI akan menambah papan akselerasi untuk mengakomodir SME atau startup yang mau mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan rintisan bervaluasi kecil hingga menengah (startup) berbondong-bondong masuk dalam IDX Inkubator yang merupakan wadah pembinaan Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi pengusaha start up yang ingin menggalang dana melalui pasar modal.

Salah satu pengusaha startup Leo Ferdinand mengatakan pihaknya sangat antusiasi untuk bisa listing di pasar modal, namun terkendala persyaratan untuk masuk ke papan pengembangan dan utama.

"Kami masuk di batch 3 IDX Inkubator, makanya kami menunggu juga aturan mengenai papan akselerasi yang disediakan untuk perusahaan yang akan listing tapi dengan aset yang kecil," ujarnya di Gedung BEI, Kamis (8/11/18).

Lebih lanjut, ia melihat papan akselerasi memiliki prospek jelas bagi perusahaan yang sedang dijalaninya saat ini yakni start up di penyewaan apartemen digital secara harian.

"Setidaknya manfaat besar kami rasakan masuk dalam IDX Inkubator, karena IDX inkubator tidak mesti perusahaan yang sudah jalan tapi bisa juga yang prototype saja namun spektrumnya besar," ungkap Leo.

"Yang pasti walaupun dari IDX Inkubator ini mungkin belum semuanya mau mencatatkan saham perdananya (initial public offering/IPO), namun kalau aturan papan akselerasi ini rampung ya prospeknya bagus kedepan," tambahnya.

Sebagai tambahan informasi, BEI akan menambah papan akselerasi untuk mengakomodir usaha menengah dan kecil (small medium enterprise/SME) atau startup yang mau mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia.



Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia menjelaskan papan akselerasi atau IDX Inkubator diharapkan membantu para pengusaha muda yang membuat usaha rintisan agar bisa melakukan penawaran saham perdana kepada investor publik (Initial Public Offering/IPO).

Saat ini BEI memiliki dua penggolongan bagi perusahaan untuk melakukan pencatatan saham perdana. Pertama, jalur papan pengembangan dengan syarat hingga aset berwujud bersih minimal Rp 5 miliar.

Selain itu, bagi perusahaan yang menggunakan jalur papan pengembangan harus menawarkan minimal 150 juta saham.

Yang kedua yakni perusahaan terbuka yang masuk papan utama, jika masa operasional pada bisnis utama minimal tiga tahun, membukukan laba usaha pada satu tahun terakhir, menyampaikan laporan keuangan auditan tiga tahun sebelumnya, hingga memiliki aset berwujud bersih minimal Rp 100 miliar.

[Gambas:Video CNBC]


(roy) Next Article Bentar Lagi 'Banjir' IPO Startup, Bursa Rombak Aturan Listing

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular