
Anthoni Salim Dapat Somasi Terbuka Terkait Utang
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
29 October 2018 17:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Hendra Basoeki dan Keluarga Besarnya mengajukan somasi kepada pemilik dan petinggi Grup Salim. Dalam somasi terbuka yang disampaikan di salah satu media nasional disebutkan ada perkara utang-piutang antar kedua pihak.
Hendra Basoeki menyampaikan somasi terbuka terhadap Anthoni Salim yang merupakan pemilik Grup Salim dan Benny S Soetanto salah satu petinggi grup ini. Somasi terbuka yang dipublikasikan hari ini merupakan kelanjutan dari somasi yang sebelumnya sudah dilayangkan pada 15 Oktober 2018.
Terhadap kedua orang dari Grup Salim tersebut, hender menyampaikan, "Agar dalam tempo 7 x 24 jam sejak kami melayangkan somasi terbuka ini untuk segera melakukan pembayaran seluruh kewajiban hutang-hutangnya kepada kami dan keluarga besar kami," kata Hendra, seperti dikutip dari Harian Bisnis Indonesia, Senin 29 Oktober 2018.
Namun tidak dijelaskan secara rinci berapa nilai utang yang menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh Anthony Salim dan Benny S Santoso.
Hendra merupakan salah satu pengusaha Indonesia, pemilik Hansindo Prima Perkasa, perusahaan yang menjalankan fabrikasi baja. Tahun lalu, Hendra juga sempat bermasalah dengan sejumlah kreditur karena menunda pembayaran utang.
(hps/wed) Next Article Live! Bos Bank Grup Salim Buka-bukaan Rencana Bisnis
Hendra Basoeki menyampaikan somasi terbuka terhadap Anthoni Salim yang merupakan pemilik Grup Salim dan Benny S Soetanto salah satu petinggi grup ini. Somasi terbuka yang dipublikasikan hari ini merupakan kelanjutan dari somasi yang sebelumnya sudah dilayangkan pada 15 Oktober 2018.
![]() Somasi Terbuka yang Disampaikan Hendra Basoeki di Harian Bisnis Indonesia |
Terhadap kedua orang dari Grup Salim tersebut, hender menyampaikan, "Agar dalam tempo 7 x 24 jam sejak kami melayangkan somasi terbuka ini untuk segera melakukan pembayaran seluruh kewajiban hutang-hutangnya kepada kami dan keluarga besar kami," kata Hendra, seperti dikutip dari Harian Bisnis Indonesia, Senin 29 Oktober 2018.
Namun tidak dijelaskan secara rinci berapa nilai utang yang menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh Anthony Salim dan Benny S Santoso.
Hendra merupakan salah satu pengusaha Indonesia, pemilik Hansindo Prima Perkasa, perusahaan yang menjalankan fabrikasi baja. Tahun lalu, Hendra juga sempat bermasalah dengan sejumlah kreditur karena menunda pembayaran utang.
(hps/wed) Next Article Live! Bos Bank Grup Salim Buka-bukaan Rencana Bisnis
Most Popular