Dua Kali Mangkir, Manajemen LPCK Kembali Dipanggil Bursa

Monica Wareza, CNBC Indonesia
25 October 2018 15:36
Paling lambat pemanggilan akan dilakukan akhir bulan ini.
Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan kembai melakukan pemangglan kembali kepada PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) setelah dua kali melakukan pemanggilan namun pihak perusahaan berhalangan hadir. Paling lambat pemanggilan akan dilakukan akhir bulan ini.

Direktiur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan pemanggilan ini menjadi salah satu upaya bursa untuk mengumpulkan informasi dari emiten setelah sebelumnya bursa meminta untuk menyampaikan keterbukaan informasi di website bursa.

"Kami akan memanggil lagi dengan mereka. Investigasi butuh waktu juga kami akan berikan ke mereka. Yang jelas akan kami panggil ulang dan tunggu perkembangan kita lakukan koordinasi," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (25/10).

Menurut dia, dua kali melakukan pemanggilan dan dua kali juga tak dihadiri oleh perusahaan lantaran saat ini Lippo Cikarang tengah melakukan investigasi internal untuk mengetahui kebenaran dari kasus yang tengah dijalaninya saat ini.

Bursa menilai perusahaan masih membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti kasus ini dari pihaknya dan KPK sehingga bursa memakluminya.

"Bursa akan lakukan pengembalian kembali. Pemanggilan berikutnya akan disampaikan bulan ini," tutup dia.

BEI memanggil LPCK karena ada kasus suap megaproyek Meikarta yang melibatkan pejabat Kabupaten Bekasi dan jajaran direksi Grup Lippo. Meikarta merupakan properti yang dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dengan kepemilikan 100%. Sementara LPCK merupakan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR).

Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta. Ada beberapa orang yang diamankan dalam OTT KPK.

Pihak-pihak yang ditangkap KPK antara lain, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Para pejabat pemkab Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima total duit Rp 7 miliar dari pihak pemberi. Duit itu merupakan bagian dari commitment fee fase pertama Rp 13 miliar.

KPK juga menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Billy ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta.
(hps/hps) Next Article Luar Biasa, Lippo Target Marketing Sales Meikarta Rp 10 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular