BI yang Makin Habis-habisan Demi Jaga Rupiah
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
28 September 2018 08:02

Kenaikan bunga acuan mungkin tak bisa menggaransi apapun. Tidak mungkin hanya mengandalkan cadangan devisa yang saat ini sudah tergerus sebesar US$14,08 miliar sejak awal tahun.
Namun, bank sentral seperti tidak pernah kehabisan akal untuk menarik minat investor asing agar menempatkan dananya di pasar keuangan Indonesia. Berbagai cara ditempuh, demi stabilitas nilai tukar.
Memperdalam pasar keuangan. Itulah yang dilakukan bank sentral dalam beberapa bulan terakhir, untuk menyiapkan alternatif bagi pelaku pasar di tengah dinamika ketidakpastian ekonomi global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun tak memungkiri, bahwa alasan yang membuat Indonesia cukup rentan terhadap gejolak ekonomi global yakni karena pendalaman pasar keuangan, yang saat ini masih relatif terbatas.
BI di bawah komando Perry Warjiyo memang telah melakukan banyak gebrakan dalam memperdalam pasar keuangan. BI telah mengeluarkan relaksasi di pasar keuangan yang bertujuan untuk memperkuat nilai tukar rupiah seperti premi swap lindung nilai.
Relaksasi yang dikeluarkan BI mengenai premi swap lindung nilai adalah mengenai penerapan premi swap yang lebih efisien. Pasalnya, selama ini banyak yang menganggap premi swap hedging di BI mahal.
Bank sentral kemudian juga merelaksasi minimum nilai transaksi swap yang bisa di-hedge kepada BI, yakni minimum US$2 juta. Hal lain juga yang direlaksasi adalah mengenai penyesuaian terkait dokumen underlying FX swap hedging.
Dalam RDG bulan ini, BI memperkenalkan sebuah instrumen baru yang diharapkan bisa menjaga stabilitas nilai tukar Instrumen tersebut dinamakan Domestic Non-Deliverable Forwards (DNDF).
DNDF adalah transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang rupiah di pasar valuta asing domestik.
Adapun Kurs acuan yang digunakan, yaitu Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan kurs tengah BI untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah.
Transaksi DNDF dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah. Misalnya, seperti investor asing, importir, dan korporasi yang memiliki utang valuta asing.
"Untuk memperkuat stabilitas Rupiah, kenaikan suku bunga tersebut juga didukung oleh kebijakan untuk memberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF)," tutur Perry.
"Ini dalam rangka mempercepat pendalaman pasar valas serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi," ungkap bekas Deputi Gubernur BI itu.
Payung hukum kebijakan tersebut, akan dikeluarkan pada minggu depan dan berlaku secepat mungkin. Bank sentral pun mengklaim, pelaku pasar sudah memberikan respons positif terkait dengan kebijakan bank sentral.
"Kita keluarkan DNDF ini bukan buat spekulasi, tapi untuk hegding. Ini ada underlying-nya," tegas Perry. (dru/prm)
Namun, bank sentral seperti tidak pernah kehabisan akal untuk menarik minat investor asing agar menempatkan dananya di pasar keuangan Indonesia. Berbagai cara ditempuh, demi stabilitas nilai tukar.
Memperdalam pasar keuangan. Itulah yang dilakukan bank sentral dalam beberapa bulan terakhir, untuk menyiapkan alternatif bagi pelaku pasar di tengah dinamika ketidakpastian ekonomi global.
BI di bawah komando Perry Warjiyo memang telah melakukan banyak gebrakan dalam memperdalam pasar keuangan. BI telah mengeluarkan relaksasi di pasar keuangan yang bertujuan untuk memperkuat nilai tukar rupiah seperti premi swap lindung nilai.
Relaksasi yang dikeluarkan BI mengenai premi swap lindung nilai adalah mengenai penerapan premi swap yang lebih efisien. Pasalnya, selama ini banyak yang menganggap premi swap hedging di BI mahal.
![]() |
Dalam RDG bulan ini, BI memperkenalkan sebuah instrumen baru yang diharapkan bisa menjaga stabilitas nilai tukar Instrumen tersebut dinamakan Domestic Non-Deliverable Forwards (DNDF).
DNDF adalah transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang rupiah di pasar valuta asing domestik.
Adapun Kurs acuan yang digunakan, yaitu Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan kurs tengah BI untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah.
Transaksi DNDF dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah. Misalnya, seperti investor asing, importir, dan korporasi yang memiliki utang valuta asing.
"Untuk memperkuat stabilitas Rupiah, kenaikan suku bunga tersebut juga didukung oleh kebijakan untuk memberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF)," tutur Perry.
"Ini dalam rangka mempercepat pendalaman pasar valas serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi," ungkap bekas Deputi Gubernur BI itu.
Payung hukum kebijakan tersebut, akan dikeluarkan pada minggu depan dan berlaku secepat mungkin. Bank sentral pun mengklaim, pelaku pasar sudah memberikan respons positif terkait dengan kebijakan bank sentral.
"Kita keluarkan DNDF ini bukan buat spekulasi, tapi untuk hegding. Ini ada underlying-nya," tegas Perry. (dru/prm)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular