Bos Baru PGN Batasi Saka untuk Eksplorasi Lapangan Baru

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
25 September 2018 17:40
PGN mulai membatasi Saka Energi untuk eksplorasi lapangan baru, mempertimbangkan risiko
Foto: Dirut PGN Gigih Prakoso (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara/PGN Tbk (PGAS) Gigih Prakoso mengatakan, perusahaan akan membatasi anak usahanya, yakni PT Saka Energi Indonesia, untuk kelola blok migas baru.

Hal tersebut, lanjut Gigih, tidak terlepas dari faktor risiko yang harus ditanggung. "Baiknya fokus di lapangan eksisting saja, melakukan eksplorasi di lapangan eksisting, dan melakukan penambahan cadangan. Blok migas baru kami batasi, karena perlu melihat risikonya juga," ujar Gigih kepada media saat dijumpai di Jakarta, Selasa (25/9/2015).



Salah satu blok yang akan dioptimalkan kinerjanya adalah blok Fasken yang terletak di Webb County, Texas bagian Selatan, Amerika Serikat. Tujuannya agar semakin menambah kinerja positif Saka dan tidak membebani perusahaan.

"Fasken, ya kami optimalkan saja. Supaya assetnya kinerjanya bagus, karena kalau tidak bagus membebani kita. Makanya kami harus tingkatkan kinerjanya. Ini tugas kami juga," tambah Gigih.

Adapun, ia juga mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian terkait posisi Saka Energi sebagai anak usaha perusahaan. Menurutnya, posisi Saka tergantung dari klaster bisnisnya kelak. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, klaster bisnis Saka Energi adalah bisnis hulu gas, sedangkan saat ini perusahaan dengan subholding gas fokusnya adalah di bisnis hilir gas, mulai dari kontrak pengadaan gas, sampai transmisi, distribusi, ritel, dan utilisasi. 

"Ini sebenarnya tidak ada business value chain yang terkait hulu. Tapi Saka kan bisnis portofolio yang sudah ada di PGN, tetap kami harus bereskan. Sampai nanti kami kaji kembali portofolionya apakah tetap ada di PGN atau bagaimana, opsinya nanti kami bicarakan lagi," pungkas Gigih.
(gus) Next Article Nasib Saka Energi Masih Digantung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular