Batasan Barang Impor Bebas Bea Masuk Turun Jadi US$75

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 September 2018 20:09
Kebijakan tersebut akan menyasar pada total transaksi dalam satu hari. Dalam aturan tersebut batasan bebas bea masuk impor berlaku per produk.
Foto: Ilustrasi aktivitas bongkar muat di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengubah batasan barang impor yang terkena pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2018 tentang perubahan atas PMK 182/2016 tentang ketentuan impor barang kiriman.

"Jadi pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan baru, untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Jumat (14/9/2018).

Ada dua kebijakan yang ditetapkan. Pertama, mengubah besaran nilai barang impor yang terkena pembebasan bea masuk dari yang sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75.

"Ini merupakan rekomendasi dari WCO. Jadi WCO mengeluarkan rekomendasi itu," katanya.

Kedua, kebijakan tersebut akan menyasar pada total transaksi dalam satu hari. Jika ada barang impor yang melebihi batasan tersebut, maka akan dikenakan ketentuan normal.

"Contoh, kalau seseorang dalam sehari melakukan tiga transaksi, masing-masing US$ 50 yang pertama, US$ 20 yang kedua, dan US$ 100 yang ketiga, maka yang diberikan pembebasan bea masuk adalah US$ 50 plus US$ 20," katanya.

Lantas, apa yang menjadi alasan pemerintah mengubah batasan tersebut? Ada beberapa alasan utama yang mendorong pemerintah merevisi ketentuan tersebut, salah satunya adalah dari hasil diskusi dengan pelaku usaha.

"Jadi ada yang memanfaatkan barang-barangnya itu di bawah US$ 100 dan berulang-ulang. Bahkan, ada satu orang yang mengimpor dari satu supplier sebanyak 400 kali dalam sehari, dengan jumlah transaksinya puluhan ribu dolar," kata Heru.

"Dengan kebijakan ini, meski mereka split, dari lima barang sekali menjadi satu-satu dan lima kali transaksi di bawah US$ 75, sistem otomasi kami akan tetap menghitung berapa dalam sehari," tegasnya.

Selain itu, keputusan untuk merevisi aturan ini adalah untuk memberikan level of playing field kepada para pelaku usaha, terutama bagi pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap kewajibannya kepada negara.

Sebagai informasi, PMK ini telah diundangkan pada 10 september 2018, dan mulai efektif berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.


(roy) Next Article Banjir Insentif, Pemerintah Siapkan Lagi Tax Holiday Mini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular