
Analis: Pajak Impor Berpotensi Tekan Kinerja Emiten
Monica Wareza, CNBC Indonesia
12 September 2018 11:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan tarif pajak untuk sejumlah barang-barang konsumsi impor akan menambah beban keuangan yang harus dibayarkan perusahaan yang banyak meggunakan barang impor. Beban semakin meningkat, karena rupiah yang masih terus terdepresiasi dari dolar Amerika Serikat (AS).
Hal tersebut disampaikan, Analis Maybank Kim Eng Sekuritas Janni Asman yang menyebutkan pengenaan PPh 22 untuk impor akan membawa dampak negatif terhadap arus kas perusahaan karena mengharuskan perusahaan untuk menyediakan modal kerja yang lebih tinggi.
"Dikombinasikan dengan depresiasi rupaih akhir-akhir ini, ini dapat menyebabkan tekanan bagi para importir untuk meningkatkan harga jual rata-rata sambil meminimalkan belanja perusahaan," kata Janni dalam risetnya seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (12/9).
Pemerintah akhirnya menaikkan tarif pajak sebesar 250 bps-750 bps untuk 1.147 produk dan barang jadi. Perinciannya, untuk produk yang dapat digantikan dengan produk lokal, tarif pajak dinaikkan dari 2,5% menjadi 10%.
Kemudian, untuk barang yang belum diproduksi di dalam negeri dinaikkan pajaknya dari 2,5% menjadi 7,5% dalam upaya untuk mendorong investasi produk lokal.
Beberapa produk barang jadi seperti pakaian, elektronik, koper, peralatan rumah tangga dari plastik dan kayu mengalami kenaikan tarif pajak sebesar 250 bps menjadi 10%. Untuk barang yang tidak diproduksi secara lokal, tarifnya dipertahankan sebesar 2,5%.
(hps) Next Article Kinerja Kinclong, kok Saham DMAS, INDF & ICBP Ambles?
Hal tersebut disampaikan, Analis Maybank Kim Eng Sekuritas Janni Asman yang menyebutkan pengenaan PPh 22 untuk impor akan membawa dampak negatif terhadap arus kas perusahaan karena mengharuskan perusahaan untuk menyediakan modal kerja yang lebih tinggi.
"Dikombinasikan dengan depresiasi rupaih akhir-akhir ini, ini dapat menyebabkan tekanan bagi para importir untuk meningkatkan harga jual rata-rata sambil meminimalkan belanja perusahaan," kata Janni dalam risetnya seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (12/9).
Pemerintah akhirnya menaikkan tarif pajak sebesar 250 bps-750 bps untuk 1.147 produk dan barang jadi. Perinciannya, untuk produk yang dapat digantikan dengan produk lokal, tarif pajak dinaikkan dari 2,5% menjadi 10%.
Beberapa produk barang jadi seperti pakaian, elektronik, koper, peralatan rumah tangga dari plastik dan kayu mengalami kenaikan tarif pajak sebesar 250 bps menjadi 10%. Untuk barang yang tidak diproduksi secara lokal, tarifnya dipertahankan sebesar 2,5%.
(hps) Next Article Kinerja Kinclong, kok Saham DMAS, INDF & ICBP Ambles?
Most Popular