Dolar Tembus Rp 14.700, OJK Terus Pantau Pasar Keuangan
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
03 September 2018 07:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta Pemerintah selalu melakukan langkah koordinasi dalam rangka menjaga stabilitas keuangan, terutama saat nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang telah anjlok sejak awal tahun menyentuh angka baru, yakni Rp 14.700/US$ akhir pekan lalu.
Sesuai dengan kewenangannya, masing-masing melakukan berbagai kebijakan baik yang bersifat preventif maupun mitigasi.
"Saat ini kami terus melakukan komunikasi dengan industri keuangan. Kondisi ketahanan keuangan saat ini masih terjaga dan tidak bisa disamakan dengan kondisi pada tahun 2015," ujar juru bicara OJK Sekar Putih melalui keterangan tertulis yang dikutip hari Senin (3/9/2018).
Dia menekankan bahwa OJK terus memonitor sistem dan pasar keuangan secara rutin, termasuk di pasar modal, individu lembaga jasa keuangan dan bank.
"Dengan melakukan monitoring tersebut diharapkan mendapatkan potensi simpul-simpul kerawanan dan kebijakan yang harus diambil untuk meminimalisir terjadinya risiko di pasar dan lembaga keuangan," tambah Sekar.
OJK mencatat, kondisi perbankan dan industri keuangan nonbank dalam keadaan yang stabil dan terjaga dan aman. Kinerja intermediasi sektor jasa keuangan pada Juli 2018 secara umum masih bergerak positif.
Kredit perbankan dan piutang pembiayaan masing-masing tumbuh sebesar 11,34% secara tahunan (yoy) dan 5,53% yoy. Di tengah berlanjutnya volatilitas di pasar keuangan dalam negeri, profil risiko lembaga jasa keuangan seperti risiko kredit, pasar, dan likuiditas masih terjaga pada level yang manageable.
Selain itu, Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan tercatat sebesar 2,73%, sedangkan rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan berada pada level 3,18%. Sementara itu, permodalan lembaga jasa keuangan tercatat pada level yang cukup tinggi.
Kemudian, Capital Adequacy Ratio perbankan per Juli 2018 tercatat sebesar 22,76%, sedangkan Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 311% dan 457%.
Dinamika di pasar keuangan diperkirakan masih akan berlanjut seiring masih tingginya risiko di lingkup global. Untuk itu, OJK ikut mendukung upaya Pemerintah mengurangi defisit transaksi berjalan.
Sementara itu, OJK juga memastikan industri jasa keuangan berperan aktif terhadap langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia dengan berbagai kebijakannya untuk mengawal secara ketat stabilitas nilai tukar Rupiah.
"Melalui monitoring likuiditas dan supervisory tools lainnya, OJK meyakini industri jasa keuangan dapat mengantisipasi dan melakukan langkah-langkah baik terhadap individu lembaga jasa keuangan maupun dampaknya terhadap industri secara umum," tegasnya.
(prm) Next Article RI Kurangi Ketergantungan Dolar AS
Sesuai dengan kewenangannya, masing-masing melakukan berbagai kebijakan baik yang bersifat preventif maupun mitigasi.
"Saat ini kami terus melakukan komunikasi dengan industri keuangan. Kondisi ketahanan keuangan saat ini masih terjaga dan tidak bisa disamakan dengan kondisi pada tahun 2015," ujar juru bicara OJK Sekar Putih melalui keterangan tertulis yang dikutip hari Senin (3/9/2018).
"Dengan melakukan monitoring tersebut diharapkan mendapatkan potensi simpul-simpul kerawanan dan kebijakan yang harus diambil untuk meminimalisir terjadinya risiko di pasar dan lembaga keuangan," tambah Sekar.
OJK mencatat, kondisi perbankan dan industri keuangan nonbank dalam keadaan yang stabil dan terjaga dan aman. Kinerja intermediasi sektor jasa keuangan pada Juli 2018 secara umum masih bergerak positif.
Kredit perbankan dan piutang pembiayaan masing-masing tumbuh sebesar 11,34% secara tahunan (yoy) dan 5,53% yoy. Di tengah berlanjutnya volatilitas di pasar keuangan dalam negeri, profil risiko lembaga jasa keuangan seperti risiko kredit, pasar, dan likuiditas masih terjaga pada level yang manageable.
Selain itu, Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan tercatat sebesar 2,73%, sedangkan rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan berada pada level 3,18%. Sementara itu, permodalan lembaga jasa keuangan tercatat pada level yang cukup tinggi.
Kemudian, Capital Adequacy Ratio perbankan per Juli 2018 tercatat sebesar 22,76%, sedangkan Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 311% dan 457%.
Dinamika di pasar keuangan diperkirakan masih akan berlanjut seiring masih tingginya risiko di lingkup global. Untuk itu, OJK ikut mendukung upaya Pemerintah mengurangi defisit transaksi berjalan.
Sementara itu, OJK juga memastikan industri jasa keuangan berperan aktif terhadap langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia dengan berbagai kebijakannya untuk mengawal secara ketat stabilitas nilai tukar Rupiah.
"Melalui monitoring likuiditas dan supervisory tools lainnya, OJK meyakini industri jasa keuangan dapat mengantisipasi dan melakukan langkah-langkah baik terhadap individu lembaga jasa keuangan maupun dampaknya terhadap industri secara umum," tegasnya.
(prm) Next Article RI Kurangi Ketergantungan Dolar AS
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular