
Perhatian! Rupiah Terus Melemah, Ini Perintah OJK ke Bank Cs

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan lembaga jasa keuangan untuk memperkuat modal dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).
Hal itu dilakukan untuk memitigasi risiko melemahnya rupiah dampak dari kenaikan permintaan kredit dalam bentuk valuta asing, terutama dolar Amerika Serikat (AS).
"OJK akan memperkuat lembaga jasa keuangan dengan meminta lembaga-lembaga ini memperkuat permodalan dan CKPN untuk bersiap dalam skenario yang lebih buruk dari kenaikan risiko kredit pembiayaan dan peningkatan buffer untuk mitigasi risiko likuiditas," terang Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (3/11/2022).
"OJK juga mendorong perusahaan untuk menjaga sumber pendanaan demi mengantisipasi keterkaitan ruang likuiditas di sektor perbankan dengan akslerasi pertumbuhan kredit," sambungnya.
OJK memang menyadari adanya penarikan valuta asing (valas), khususnya dolar Amerika Serikat (AS) dalam jumlah besar belakangan waktu pada lembaga jasa keuangan seperti perbankan dan lainnya.
Hal itu yang membuat OJK belakangan terus mengevaluasi paparan valuta asing di lembaga jasa keuangan di tengah penguatan dolar AS.
Diketahui pada September 2022, pertumbuhan kredit tumbuh double digit atau sebesar 18,1%, sementara pertumbuhan penghimpunan DPK valas hanya mencapai 8,4%.
Hal ini cukup menjadi perhatian. Pasalnya, ekspor Indonesia melonjak drastis akan tetapi tidak masuk ke dalam lembaga jasa keuangan.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi ke OJK: Jangan Ada Bank Bermasalah!