
219 Perusahaan 'Dihukum' Tak Bawa Pulang Devisa Ekspor
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
01 September 2018 12:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sejak 2016 telah memberikan sanksi kepada eksportir yang tidak membawa Devisa Hasil Ekspor (DHE) nya ke dalam negeri. Hal ini juga masih akan dilakukan saat ini dan tidak hanya itu, pemerintah juga akan mencari cara agar pengusaha mau mengkonversi DHE nya ke rupiah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemblokiran perusahaan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Bank Indonesia (BI). Artinya, eksportir yang tidak mengikuti aturan yang ada pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 16 tahun 2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penerimaan Devisa utang luar negeri akan dikenakan sanksi tersebut.
"Kan begini, setiap ada regulasi atau ketentuan atau kewajiban itu pasti harus ada mekanisme kontrol dan konsekuensinya. Nah bagi mereka, yang tidak patuh terdahap aturan sebagaimana BI itu maka tentunya sesuai ketentuan akan dilakukan tindak lanjut oleh Bea Cukai," ujar Heru saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, seperti dikutip Sabtu (1/9/2018).
Heru menegaskan, tidak benar bahwa pemerintah memaksa pengusaha membawa DHE nya saat ini karena peraturan sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Selain itu, sejak 2016 sudah ada banyak perusahaan yang diblokir oleh pihaknya.
"Banyak, sudah ada (diblokir)," imbuhnya.
Dia mendetailkan, pada 2016 ada sebanyak 85 rekomendasi dari BI untuk diblokir. Dari jumlah tersebut sebanyak 28 perusahaan telah dibuka dan 57 rekomendasi masih diblokir.
Pada 2017, total 143 rekomendasi.Yang sudah dibuka 56 rekomendasi dan yang masih diblokir 87 rekomendasi. Sedangkan di 2018, sementara sudah ada 91 rekomendasi dari BI. Yang sudah dibuka 20 rekomendasi dan yang masih diblokir 71 rekomendasi.
"Sementara ini total yang diblokir dari 2016-2018 sebanyak 219 perusahaan dan yang sudah dibuka blokirnya 104 perusahaan. Artinya total yang masih diblokir 115 perusahaan yang direkomendasikan BI."
(dru) Next Article Ini Mekanisme & Sanksi Jika Tak Pulangkan Devisa Ekspor ke RI
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemblokiran perusahaan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Bank Indonesia (BI). Artinya, eksportir yang tidak mengikuti aturan yang ada pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 16 tahun 2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penerimaan Devisa utang luar negeri akan dikenakan sanksi tersebut.
"Kan begini, setiap ada regulasi atau ketentuan atau kewajiban itu pasti harus ada mekanisme kontrol dan konsekuensinya. Nah bagi mereka, yang tidak patuh terdahap aturan sebagaimana BI itu maka tentunya sesuai ketentuan akan dilakukan tindak lanjut oleh Bea Cukai," ujar Heru saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, seperti dikutip Sabtu (1/9/2018).
![]() |
Heru menegaskan, tidak benar bahwa pemerintah memaksa pengusaha membawa DHE nya saat ini karena peraturan sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Selain itu, sejak 2016 sudah ada banyak perusahaan yang diblokir oleh pihaknya.
Pada 2017, total 143 rekomendasi.Yang sudah dibuka 56 rekomendasi dan yang masih diblokir 87 rekomendasi. Sedangkan di 2018, sementara sudah ada 91 rekomendasi dari BI. Yang sudah dibuka 20 rekomendasi dan yang masih diblokir 71 rekomendasi.
"Sementara ini total yang diblokir dari 2016-2018 sebanyak 219 perusahaan dan yang sudah dibuka blokirnya 104 perusahaan. Artinya total yang masih diblokir 115 perusahaan yang direkomendasikan BI."
(dru) Next Article Ini Mekanisme & Sanksi Jika Tak Pulangkan Devisa Ekspor ke RI
Most Popular