
Tak Bawa Pulang Devisa Ekspor, Ini Sanksinya!
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
01 September 2018 12:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberikan 'hukuman' bagi pengusaha yang hingga saat ini engan juga membawa devisa hasil ekspor (DHE) nya ke dalam negeri. Langkah penegakan hukum siap ditempuh pemerintah untuk menambah cadangan devisa dan menyelamatkan nilai tukar rupiah yang kian tertekan.
Saat ini, sanksi bagi para pengusaha telah disiapkan pemerintah dan ini diharapkan dapat membuat DHE bisa masuk semuanya di RI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, aturan mengenai sanksi yang diberikan bagi pengusaha yang tidak membawa DHE nya kembali ke RI sudah ada sejak lama. Untuk hal ini, pihaknya berkordinasi dengan Bank Indonesia (BI).
Adapun sanksi yang diberikan adalah tidak memberikan layanan ekspor kepada para eksportir atau memblok atau menahan ekspornya. Ini juga sudah dijalankan sejak lama sehingga akan terus dilakukan jika ada pengusaha yang bandel.
"Selama ini sudah jalan ketentuan itu, jadi sienrginya adalah semua yang tidak ikut ketentuan dari BI akan di laporkan ke Bea Cukai dan nanti kita bantu BI untuk blocking ekspornya. Ya kegiatan ekspor nya," ujar Heru saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, seperti dikutip (1/9/2018).
Menurutnya, blokir akan dilakukan jika pengusaha tidak mengikuti ketentuan yang aturannya sudah ada sejak lama yakni pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 16 tahun 2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penerimaan Devisa utang luar negeri.
Jadi blokir dilakukan jika hasil analisa BI atas data eksportir bermasalah. Jadi pemblokiran dilakukan setelah ada surat rekomendasi dari BI. Selain itu pembukaan blokir bisa dilakukan jika pengusaha mengajukan ke BI dan BI mengatakan datanya sudah tepat, maka dibuka lagi.
"Tapi begitu dari BI ada clearence bilang datanya oke, kita buka, ya sekedar itu aja," jelasnya.
Namun, Heru menegaskan bahwa yang akan diblokir adalah eksportir yang tidak membawa DHE nya ke dalam negeri. Sedangkan mengkonversi DHE ke rupiah itu akan diatur oleh Bank Indonesia.
(dru) Next Article 219 Perusahaan 'Dihukum' Tak Bawa Pulang Devisa Ekspor
Saat ini, sanksi bagi para pengusaha telah disiapkan pemerintah dan ini diharapkan dapat membuat DHE bisa masuk semuanya di RI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, aturan mengenai sanksi yang diberikan bagi pengusaha yang tidak membawa DHE nya kembali ke RI sudah ada sejak lama. Untuk hal ini, pihaknya berkordinasi dengan Bank Indonesia (BI).
![]() |
Adapun sanksi yang diberikan adalah tidak memberikan layanan ekspor kepada para eksportir atau memblok atau menahan ekspornya. Ini juga sudah dijalankan sejak lama sehingga akan terus dilakukan jika ada pengusaha yang bandel.
Menurutnya, blokir akan dilakukan jika pengusaha tidak mengikuti ketentuan yang aturannya sudah ada sejak lama yakni pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 16 tahun 2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penerimaan Devisa utang luar negeri.
Jadi blokir dilakukan jika hasil analisa BI atas data eksportir bermasalah. Jadi pemblokiran dilakukan setelah ada surat rekomendasi dari BI. Selain itu pembukaan blokir bisa dilakukan jika pengusaha mengajukan ke BI dan BI mengatakan datanya sudah tepat, maka dibuka lagi.
"Tapi begitu dari BI ada clearence bilang datanya oke, kita buka, ya sekedar itu aja," jelasnya.
Namun, Heru menegaskan bahwa yang akan diblokir adalah eksportir yang tidak membawa DHE nya ke dalam negeri. Sedangkan mengkonversi DHE ke rupiah itu akan diatur oleh Bank Indonesia.
(dru) Next Article 219 Perusahaan 'Dihukum' Tak Bawa Pulang Devisa Ekspor
Most Popular