Ini Mekanisme & Sanksi Jika Tak Pulangkan Devisa Ekspor ke RI

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
03 September 2018 10:23
Pemerintah terus berupaya untuk menjaga nilai tukar rupiah dengan mengamankan cadangan devisa
Foto: Ilustrasi Barang Ekspor (REUTERS/Athit Perawongmetha)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus berupaya untuk menjaga nilai tukar rupiah dengan mengamankan cadangan devisa agar tidak terkuras habis. Untuk itu, banyak kebijakan yang telah dilakukan diantaranya meminta para pengusaha khususnya eksportir agar membawa Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri.

Bahkan, pemerintah menyatakan siap memberikan kemudahan dan mendengarkan keluhan para pengusaha lewat pertemuan one on one yang telah disepakati oleh kedua belak pihak.

Namun, semua langkah yang dilakukan tidak berjalan mulus sehingga pemerintah langsung memberikan 'hukuman' tegas kepada pengusaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah ada. Di mana sudah ada aturan agar pengusaha membawa DHE ke dalam negeri melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 16 tahun 2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penerimaan Devisa utang luar negeri.
Mekanisme Blokir Saat Tak Pulangkan Devisa Ekspor ke RI Foto: Ilustrasi Ekspor Mobil (REUTERS/Stringer/File photo)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada pengusaha jika menahan DHE nya di luar negeri dengan melakukan pemblokiran ekspornya.

Untuk ini, Bea Cukai akan bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI). DJBC akan melakukan pemblokiran setelah mendapatakan rekomendasi dari BI.

"Jadi sinerginya adalah semua yang tidak ikut ketentuan dari BI akan di laporkan ke Bea Cukai dan nanti kita bantu BI untuk blocking ekspornya," ujar Heru di Kemenko Perekonomian yang dikutip Senin (3/9/2018).

Adapun mekanisme blokir adalah:
  1. BI menganalisa data eksportir
  2. Apabila OK statusnya aman
  3. Apabila tidak OK maka konfirmasi ke eksportir
  4. Hasil konfirmasi ke eksportir apabila OK maka status aman. Apabila tidak OK maka BI rekomendasikan ke Bea Cukai untuk dilakukan pemblokiran.
Namun, pengusaha juga bisa melakukan permohonan untuk membuka blokirnya kembali. Permohonan dilakukan kepada BI dan Bea Cukai akan mendapatkan surat rekomendasi dari bank sentral tersebut.


"Eksportir bisa ajukan pembukaan blokir, kalau dari BI penelitian bisa buka, jadi bisa dibuka blokirnnya," tegasnya.

Adapun mekanisme buka blokir adalah:
  1. Eksportir mengajukan permohonan ke BI
  2. BI melakukan analisa data
  3. Hasil analisa apabila tidak OK maka dilakukan konfirmasi lagi ke eksportir. Apabila OK, BI merekomendasikan ke Bea Cukai untuk dilakukan buka blokir.

(dru) Next Article 219 Perusahaan 'Dihukum' Tak Bawa Pulang Devisa Ekspor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular