BI: Eksportir RI Wajib Hukumnya Konversikan DHE ke Rupiah!

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
28 September 2020 12:18
Gedung BI
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) bakal mewajibkan seluruh eksportir dalam negeri untuk melakukan konversi mata uang asing atas devisa hasil ekspor (DHE).

Aturan ini sudah disiapkan bank sentral dan siap untuk dikeluarkan.

"Kebijakan ini bukan kontrol devisa. Indonesia memerlukan investasi asing, baik investasi portfolio maupun PMA untuk pembiayaan pembangunan ekonomi. Kebebasan lalu lintas devisa bagi investor asing tetap dijamin," demikian terungkap dalam bahan presentasi Gubernur BI Perry Warjiyo yang disampaikan kepada DPR dalam Raker dengan Komisi XI, Senin (28/9/2020).

Pengelolaan lalu lintas devisa hanya berlaku bagi penduduk Indonesia. Salah satu bentuknya: kewajiban para eksportir untuk konversi valuta asing Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Rupiah.

"Sehingga mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan ketahanan eksternal ekonomi Indonesia," tulis bahan tersebut.

Gedung BIFoto: CNBC Indonesia (Gedung Bank Indonesia)


"PBI tentang kewajiban repatriasi ekspor SDA siap diterbitkan. Konsultasi implementasi dengan perbankan dan dunia usaha telah dilakukan. Efektif penerbitan akan ditentukan kemudian, antara lain mempertimbangkan kondsi stabilitas nilai tukar."

Rencana penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur mengenai Kewajiban Konversi Devisa Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) dengan pokok-pokok pengaturan antara lain sebagai berikut:



1. Kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa diberlakukan hanya bagi eksportir SDA dengan nilai ekspor SDA di atas US$ 300 juta pada tahun 2019;



2. Mekanisme penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA langsung ke rekening khusus;



3. Batas maksimum saldo harian pada rekening khusus;



4. Kewajiban konversi valas terhadap rupiah atas kelebihan dana pada rekening khusus; 



5. Pelaporan bagi eksportir SDA dan Bank kepada Bank Indonesia secara offline;



6. Kewenangan pengawasan dan pengenaan sanksi oleh Bank Indonesia kepada eksportir SDA dan Bank;



7. Pemberlakuan PBI secara efektif akan mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar; 



8. Berlaku hanya bagi eksportir yang menjadi subyek pengaturan PBI ini. Sementara itu, eksportir lainnya tetap mengikuti ketentuan DHE SDA dan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang berlaku umum.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Tambah Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$156,1 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular