
Ekspor di Bawah US$250.000 per Transaksi Tak Kena Kewajiban DHE Baru

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan DHE ini akan memaksa eksportir menyimpan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama 1 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional.
Menko Airlangga juga mengungkapkan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia. Dia juga berjanji, kebijakan ini akan mempertimbangkan eksportir kecil.
"Kebijakan Pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil," tegas Airlangga, dikutip Rabu (22/1/2025).
Dalam peraturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan.
"Ekspor dengan nilai di bawah US$ 250.000 per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE," tambahnya.
Dia menuturkan ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masih Dibawa Kabur! Dolar Eksportir Cuma US$14 M Simpan di RI