
Perketat DHE! Prabowo: Selama Ini Dolar Hasil Ekspor Disimpan di LN

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan alasan di balik penguatan peraturan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA, dari yang selama ini wajib ditempatkan 30%nya di sistem keuangan domestik selama 3 bulan, menjadi 100% selama satu tahun.
Prabowo mengatakan, kebijakan penguatan peraturan DHE SDA itu disebabkan para eksportir masih banyak yang menempatkan dolar hasil ekspor di sistem keuangan luar negeri, khususnya untuk hasil ekspor barang-barang yang diperoleh dari SDA.
"Selama ini dana devisa hasil ekspor kita terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di luar negeri, di bank-bank luar negeri," ucap Prabowo saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Ketentuan DHE SDA yang menjadi 100% selama 12 bulan atau setahun itu telah ia tetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. PP ini merevisi ketentuan DHE sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.
"Dalam rangka perkuat dan perbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor SDA maka pemerintah tetapkan PP Nomor 8 Tahun 2025," ucapnya.
Dengan kebijakan penguatan peraturan DHE SDA ini, ia percaya diri devisa hasil ekspor yang masuk ke sistem keuangan dalam negeri akan bertambah US$ 80 miliar. "Karena ini akan berlaku 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan lebih dari US$ 100 miliar," tegas Prabowo.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masih Dibawa Kabur! Dolar Eksportir Cuma US$14 M Simpan di RI