
Kemarin Jadi Primadona, Saham-Saham CPO Kini Dilepas Investor
Anthony Kevin, CNBC Indonesia
30 August 2018 11:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah menjadi primadona pada perdagangan kemarin (29/8/2018), saham-saham emiten produsen CPO kini justru menjadi sasaran jual investor: PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) turun 1,74%, PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) turun 0,44%, dan PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) turun 0,37%.
Kemarin, ketiga saham tersebut membukukan kenaikan harga masing-masing sebesar 6,48%, 6,57%, dan 2,63%.
Aksi ambil untung melandasi penjualan yang dilakukan oleh investor. Kemarin, harga saham emiten-emiten produsen CPO terkerek naik oleh dirilisnya aturan soal kebijakan B20 atau bauran 20% minyak sawit di dalam bahan bakar solar.
Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 41 Tahun 2018, Badan Usaha BBM diwajibkan melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel dengan BBM jenis Minyak Solar sesuai dengan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel yang ditetapkan oleh Menteri.
"Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud, meliputi: a. Badan Usaha BBM yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis Minyak Solar, dan b. Badan Usaha BBM yang melakukan impor BBM Jenis Minyak Solar," bunyi Pasal 3 ayat (2) Permen ini.
Penerapan kebijakan B20 berpotensi mendorong permintaan CPO dan meningkatkan profitabilitas produsen. Terlebih, harga di tingkat global diyakini bisa dikerek naik, seperti diungkapkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Seluruh Indonesia (Gapki) Djoko Supriyono. Hal ini terjadi karena kombinasi tingkat produksi yang mulai turun (karena masa panen tandan buah segar sawit sudah lewat) dan naiknya permintaan di Indonesia.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(roy) Next Article Pro Kontra Penghapusan Harga Saham Terendah Rp 50
Kemarin, ketiga saham tersebut membukukan kenaikan harga masing-masing sebesar 6,48%, 6,57%, dan 2,63%.
"Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud, meliputi: a. Badan Usaha BBM yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis Minyak Solar, dan b. Badan Usaha BBM yang melakukan impor BBM Jenis Minyak Solar," bunyi Pasal 3 ayat (2) Permen ini.
Penerapan kebijakan B20 berpotensi mendorong permintaan CPO dan meningkatkan profitabilitas produsen. Terlebih, harga di tingkat global diyakini bisa dikerek naik, seperti diungkapkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Seluruh Indonesia (Gapki) Djoko Supriyono. Hal ini terjadi karena kombinasi tingkat produksi yang mulai turun (karena masa panen tandan buah segar sawit sudah lewat) dan naiknya permintaan di Indonesia.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(roy) Next Article Pro Kontra Penghapusan Harga Saham Terendah Rp 50
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular