
SBSN Sudah Biayai Pembangunan Rel Medan-Makassar Rp 7,1 T
Irvin Avriano A., CNBC Indonesia
21 August 2018 12:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekurangnya Rp 7,1 triliun dana penerbitan sukuk negara digunakan untuk pembiayaan pembagungan infrastruktur perkeretaapian di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi pada periode 2018-2019.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu mencatat sudah 14 proyek yang dibiayai sudah mulai dikerjakan sejak 2018.
Beberapa di antaranya adalah Cirebon-Kroya segmen 3 hingga Jombang, Maja-Rangkasbitung, Kereta Api Layang Medan, Rantauprapat-Kotapinang, Binjai-Besitang-Langsa, Makassar-Pare-pare, dan Bandar Tinggi-Kuala Tanjung.
"Kementerian Perhubungan, khususnya Ditjen Perkeretaapian memang paling aktif dalam pemanfaatan Sukuk Negara. Pembiayaan syariah mulai dimanfaatkan Kementerian Perhubungan sejak 2013 untuk membangun jalur kereta double track Jatinegara hingga Kroya," tutur Loto Srinaita Ginting, Plh. Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR dalam rilisnya yang diterima hasi ini (21/8/18).
Untuk periode sebelumnya yaitu 2013-2017, dana pembangunan infrastruktur dari penerbitan sukuk negara yang digunakan Kementerian Perhubungan membangun jalur kereta api di Jawa dan Sumatera mencapai Rp 16,71 triliun.
Sukuk negara adalah instrumen surat berharga negara (SBN) berdasarkan prinsip syariah yang dikenal dengan nama surat berharga syariah negara (SBSN).
SBSN mulai diluncurkan pemerintah setelah terbitnya Undang-Undang No.19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Di sisi lain, pembiayaan proyek melalui penerbitan Sukuk Negara memiliki payung hukum berupa Peraturan Pemerintah No.56/2011.
"Hal menarik dari obligasi syariah atau sukuk yang diterbitkan pemerintah mendapat keistemewaan pajak. Dirjen Pajak menyetujui penghapusan pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk investasi di Sukuk Negara," tambah Loto.
Penghapusan PPh tersebut mengharuskan tiga syarat yaitu pihak atau entitas yang menerbitkan sukuk (special purpose vehicle/SPV) itu adalah merupakan bagian dari pemerintah, pendirian entitas tersebut dananya berasal dari APBN, dan semua pemasukan yang didapatkan adalah untuk APBN.
Dia menambahkan pembukuan dari entitas itu juga diawasi oleh pengawas fungsional negara yaitu BPKP, BPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sehingga pembiayaan syariah untuk infrastruktur merupakan proyek yang dibiayai oleh pemerintah dari penerbitan SBN dan SBSN.
Pembangunan infrastruktur kereta api memang menjadi prioritas pemerintah. Hal itu tercermin dalam Rencana Induk Perkeretapian Nasional (Ripnas) di mana kapasitas angkut kereta api mencapai 600 juta penumpang setahun dan angkutan barang menjadi 60 juta ton/tahun yang ditargetkan sampai 2020.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(irv/hps) Next Article Pemerintah Jual Sukuk Rp 1,5 T Lewat Private Placement
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu mencatat sudah 14 proyek yang dibiayai sudah mulai dikerjakan sejak 2018.
Beberapa di antaranya adalah Cirebon-Kroya segmen 3 hingga Jombang, Maja-Rangkasbitung, Kereta Api Layang Medan, Rantauprapat-Kotapinang, Binjai-Besitang-Langsa, Makassar-Pare-pare, dan Bandar Tinggi-Kuala Tanjung.
Untuk periode sebelumnya yaitu 2013-2017, dana pembangunan infrastruktur dari penerbitan sukuk negara yang digunakan Kementerian Perhubungan membangun jalur kereta api di Jawa dan Sumatera mencapai Rp 16,71 triliun.
Sukuk negara adalah instrumen surat berharga negara (SBN) berdasarkan prinsip syariah yang dikenal dengan nama surat berharga syariah negara (SBSN).
SBSN mulai diluncurkan pemerintah setelah terbitnya Undang-Undang No.19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Di sisi lain, pembiayaan proyek melalui penerbitan Sukuk Negara memiliki payung hukum berupa Peraturan Pemerintah No.56/2011.
"Hal menarik dari obligasi syariah atau sukuk yang diterbitkan pemerintah mendapat keistemewaan pajak. Dirjen Pajak menyetujui penghapusan pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk investasi di Sukuk Negara," tambah Loto.
Penghapusan PPh tersebut mengharuskan tiga syarat yaitu pihak atau entitas yang menerbitkan sukuk (special purpose vehicle/SPV) itu adalah merupakan bagian dari pemerintah, pendirian entitas tersebut dananya berasal dari APBN, dan semua pemasukan yang didapatkan adalah untuk APBN.
Dia menambahkan pembukuan dari entitas itu juga diawasi oleh pengawas fungsional negara yaitu BPKP, BPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sehingga pembiayaan syariah untuk infrastruktur merupakan proyek yang dibiayai oleh pemerintah dari penerbitan SBN dan SBSN.
Pembangunan infrastruktur kereta api memang menjadi prioritas pemerintah. Hal itu tercermin dalam Rencana Induk Perkeretapian Nasional (Ripnas) di mana kapasitas angkut kereta api mencapai 600 juta penumpang setahun dan angkutan barang menjadi 60 juta ton/tahun yang ditargetkan sampai 2020.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(irv/hps) Next Article Pemerintah Jual Sukuk Rp 1,5 T Lewat Private Placement
Most Popular