OJK: Danamon Harus Merger Dengan BNP dan MUFG Indonesia

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
15 August 2018 18:24
Saat ini MUFG telah menguasai 40% saham Bank Danamon.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui MUFG untuk bisa mengakuisisi PT. Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) lebih dari 40%. Namun OJK mengharuskan MUFG terlebih dahulu menggabungkan Bank Danamon dan PT. Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, MUFG menginginkan untuk memiliki lebih dari 40% saham di Bank Danamon atau mendekati 80%. Namun ada syarat yang harus dipenuhi MUFG terlebih dahulu.

"Kami ingin mendorong MUFG untuk melakukan merger antara Bank Danamon dan BNP terlebih dahulu,"ujar dia di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Setelah itu, OJK juga menginginkan MUFG untuk menggabungkan bank tersebut dengan MUFG yang ada di Indonesia."Itu step berikutnya,"ucap dia.

Sementara itu, sebelumnya MUFG baru sajam meningkatkan kepemilikan sahamnya di Bank Danamon menjadi 40%. Peningkatan kepemilikan saham ini berlaku sejak 3 Agustus 2018 melalui proses akuisisi secara langsung atau tidak langsung saham tambahan sebesar 20,1% dari AFI dan entitas terafiliasi lainnya.

Hal ini merupakan bagian dari tahap 2 atas rencana transaksi yang diajukan sesuai dengan pengumuman MUFG Bank pada tanggal 26 Desember 2017. 

Adapun tambahan 20,1% saham dalam Bank Danamon dibeli berdasarkan hasil penilaian atas Bank Danamon dengan harga Rp.8.921 per saham. Nilai ini didasarkan atas nilai buku kuartal II-2018 sebesar 2x Price to Book ratio dengan penyesuaian-penyesuaian tertentu. 

MUFG Bank sekarang telah menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham sebesar 40%. AFI tetap menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham sebesar 33,8% di Bank Danamon.


(roy) Next Article Pasca Libur Lebaran, IHSG Anjlok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular