
Penjual Sukuk Global RI Harus Punya Pengalaman 5 Tahun
Irvin Avriano A., CNBC Indonesia
13 August 2018 15:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengetatkan syarat agen penjual surat berharga syariah negara (SBSN/sukuk negara) global valuta asing harus berpengalaman lima tahun.
Dalam rilisnya, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu menyatakan agen penjual asing yang berniat turut dalam proses seleksi harus memiliki pengalaman lima tahun sebagai agen penjual surat utang negara/korporasi di pasar internasional.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan N0.72/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional. Aturan itu merevisi ketetapan sebelumnya yaitu PMK No.119/PMK.08/2011 dengan tajuk yang sama.
Sebelumnya, agen penjual internasional yang menyampaikan minat dalam menjual SBSN valas global tidak dibatasi batas waktu pengalamannya. Batas tersebut juga ditetapkan sama untuk anggota panel, yang dapat berarti tim ahli yang diminta bantuannya oleh Kemenkeu sebagai pemerhati proses penerbitan dan agen penjualnya.
Dengan aturan baru tersebut, pemerintah juga dapat menyatakan gagal sebuah proses seleksi jika bankir investasi (investment banker) yang menyampaikan proposal kurang dari empat pihak. Kemenkeu juga membatasi minimal jumlah anggota panel dan agen penjual sebanyak tiga pihak dan dua pihak.
Di sisi lain, salah satu aturan yang dilonggarkan dalam revisi PMK tersebut adalah waktu penyelesaian transaksi (setelmen) menjadi tujuh hari dari sebelumnya 5 hari. Kemungkinan, perubahan pasal tentang setelmen tersebut adalah untuk mengakomodasi perbedaan waktu antara Indonesia-AS yang mencapai beberapa hari.
SBSN adalah salah satu bentuk surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah dengan berlandaskan kontrak syariah. Secara umum, SBN bersifat konvensional.
Terkait dengan penerbitan SBN, besok pemerintah berniat melelang rutin enam seri efek surat barharga dengan target Rp 10 triliun-Rp 20 triliun. Seri yang dilelang adalah dua seri surat perbendaharaan negara (SPN) yang merupakan SBN bertenor pendek, si bawah 1 tahun.
Seri lain adalah seri acuan dari seluruh pasar obligasi pemerintah. Keempatnya adalah FR0063 bertenor 5 tahun, FR0064 bertenor 10 tahun , FR0065 bertenor 15 tahun, dan FR0075 bertenor 30 tahun.
Hari ini, pasar obligasi memerah dalam jumlah besar karea terkait dengan sistuasi ekonomi Turki yang semakin pasar sehingga mengindikasi investor global sedang beralih ke instrumen dolar AS sebagai komoditas
TIM RISET CNBC INDONESIA
(hps) Next Article Penerbitan Lelang Sukuk Sesuai Target, Tetapi Permintaan Sepi
Dalam rilisnya, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu menyatakan agen penjual asing yang berniat turut dalam proses seleksi harus memiliki pengalaman lima tahun sebagai agen penjual surat utang negara/korporasi di pasar internasional.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan N0.72/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional. Aturan itu merevisi ketetapan sebelumnya yaitu PMK No.119/PMK.08/2011 dengan tajuk yang sama.
Dengan aturan baru tersebut, pemerintah juga dapat menyatakan gagal sebuah proses seleksi jika bankir investasi (investment banker) yang menyampaikan proposal kurang dari empat pihak. Kemenkeu juga membatasi minimal jumlah anggota panel dan agen penjual sebanyak tiga pihak dan dua pihak.
Di sisi lain, salah satu aturan yang dilonggarkan dalam revisi PMK tersebut adalah waktu penyelesaian transaksi (setelmen) menjadi tujuh hari dari sebelumnya 5 hari. Kemungkinan, perubahan pasal tentang setelmen tersebut adalah untuk mengakomodasi perbedaan waktu antara Indonesia-AS yang mencapai beberapa hari.
SBSN adalah salah satu bentuk surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah dengan berlandaskan kontrak syariah. Secara umum, SBN bersifat konvensional.
Terkait dengan penerbitan SBN, besok pemerintah berniat melelang rutin enam seri efek surat barharga dengan target Rp 10 triliun-Rp 20 triliun. Seri yang dilelang adalah dua seri surat perbendaharaan negara (SPN) yang merupakan SBN bertenor pendek, si bawah 1 tahun.
Seri lain adalah seri acuan dari seluruh pasar obligasi pemerintah. Keempatnya adalah FR0063 bertenor 5 tahun, FR0064 bertenor 10 tahun , FR0065 bertenor 15 tahun, dan FR0075 bertenor 30 tahun.
Hari ini, pasar obligasi memerah dalam jumlah besar karea terkait dengan sistuasi ekonomi Turki yang semakin pasar sehingga mengindikasi investor global sedang beralih ke instrumen dolar AS sebagai komoditas
TIM RISET CNBC INDONESIA
(hps) Next Article Penerbitan Lelang Sukuk Sesuai Target, Tetapi Permintaan Sepi
Most Popular