Devisa dan Ambisi RI Jadi Surga Belanja Dunia

Exist In Exist, CNBC Indonesia
04 August 2018 16:03
Pemerintah sedang mengkaji tax refund 10% agar dapat dinikmati untuk belanja minimal Rp 1 juta.
Foto: CNBC
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pariwisata Arief Yahya bersama dengan pengusaha ritel Indonesia saat ini tengah mendorong Indonesia untuk menjadi surga belanja di dunia.

Arief mengatakan terdapat beberapa hal yang harus dilakukan Indonesia untuk mewujudkan ambisi tersebut, salah satunya dengan merelaksasi aturan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund.

"Biasanya tax free, tax refund, sudah lazim. Di kita [Indonesia] belum lazim. Kita selalu berpikir banyak tax, banyak pendapatan. Padahal tidak. Dengan adanya tax refund sangat diyakini seperti di negara-negara lain maka jumlah transaksinya akan besar. Kita mendapatkan [pemasukannya] dari situ. Itu kita yakini jauh lebih besar," ujarnya akhir Juli lalu.

Seperti diketahui, saat ini VAT Refund sebesar 10% dapat dinikmati pembeli dengan minimum transaksi belanja RP 5 juta rupiah dan batas waktu pengambilan maksimal 1 bulan. Kedepannya, Arief mengusulkan Kementerian Keuangan agar dapat menurunkan batas minimum transaksi tersebut menjadi hanya Rp 1 juta dengan batas waktu maksimal hingga 6 bulan.

"Kalau dia US$ 100 atau sekitar Rp 1 juta [sudah dapat tax refund], maka orang akan lebih mudah belanja di Indonesia. Kedua, ini tricky, klaimnya menurut saya jangan dibatasi hanya 1 bulan, menurut saya boleh saja 6 bulan, biar dia datang lagi nanti ke Indonesia. Jadi kalau dia buru-buru [pulang ke negara asal] tidak apa-apa, dia sudah punya simpanan tax refund [jadi bisa balik lagi untuk klaim]," tambahnya.

Merespons hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan (P2) dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya memang mempertimbangkan penurunan batasan minimum transaksi tersebut untuk mendorong wisatawan asing semakin banyak yang datang dan berbelanja di indonesia.

"Rp 5 juta PPN untuk dikembalikan tersebut memang relatif tinggi dibandingkan benchmark negara-negara lain yang menerapkan skema tersebut. Praktik internasional rata-rata Rp 1 juta nilai belanjanya. Sehingga, itu kurang mendorong pengusaha kena pajak toko ritel untuk berpartisipasi dan wisatawan untuk belanja," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Batasan tersebut, lanjut Hestu, harus diakui sudah berlaku sejak tahun 2010 atau pada saat VAT refund diberlakukan di Indonesia. Maka dari itu, pemerintah menganggap perlu adanya perubahan dalam aturan tersebut.

"Ini BKF [Badan Kebijakan Fiskal] yang akan lead untuk pembahasan peraturan pemerintahannya," jelasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo di akhir pemerintahannya memang meminta seluruh jajarannya untuk berupaya mendorong sektor pariwisata dalam rangka mendatangkan devisa ke dalam negeri.

Hal tersebut merupakan salah satu cara menyelamatkan nilai tukar rupiah yang belakangan ini terus melemah.


(roy/roy) Next Article Ingin Selamatkan Rupiah? Pariwisata RI Harus Tiru Thailand

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular