
DJP Kaji Penurunan Tax Refund Turis Hingga Rp 1 Juta
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 August 2018 20:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertimbangkan untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapatkan fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan (P2) dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, kajian untuk menurunkan batasan tersebut salah satunya adalah untuk mendorong wisatawan asing.
"Memang ada pertimbangan untuk diturunkan. [...] Tujuannya untuk mendorong wisatawan asing semakin banyak yang datang dan berbelanja di indonesia," kata Hestu kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/8/2018).
Adapun saat ini, batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp 5 juta. Namun, jumlah tersebut dianggap masih terlalu tinggi, dan tidak sesuai dengan praktik terbaik yang diterapkan oleh negara lain.
"Rp 5 juta PPN untuk dikembalikan tersebut memang relatif tinggi dibandingkan benchmark negara-negara lain yang menerapkan skema tersebut. Praktik internasional rata-rata Rp 1 juta nilai belanjanya," kata Hestu.
"Sehingga, itu kurang mendorong pengusaha kena pajak toko ritel untuk berpartisipasi dan wisatawan untuk belanja," sambungnya.
Batasan tersebut, lanjut Hestu, harus diakui sudah berlaku sejak tahun 2010 atau pada saat VAT refund diberlakukan di Indonesia. Maka dari itu, pemerintah menganggap perlu adanya perubahan dalam aturan tersebut.
"Ini BKF [Badan Kebijakan Fiskal] yang akan lead untuk pembahasan peraturan pemerintahannya," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintahan Presiden Joko Widodo di akhir pemerintahannya memang meminta seluruh jajarannya untuk berupaya mendorong sektor pariwisata dalam rangka mendatangkan devisa ke dalam negeri.
Hal tersebut, merupakan salah satu bagian dari 'operasi penyelematan rupiah' yang dalam beberapa bulan terakhir mengalami tekanan. Sepanjang tahun berjalan, depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di kisaran 6%.
(dru) Next Article 1 Oktober Tax Refund Berlaku, Semoga Turis Happy!
Direktur Penyuluhan, Pelayanan (P2) dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, kajian untuk menurunkan batasan tersebut salah satunya adalah untuk mendorong wisatawan asing.
"Memang ada pertimbangan untuk diturunkan. [...] Tujuannya untuk mendorong wisatawan asing semakin banyak yang datang dan berbelanja di indonesia," kata Hestu kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/8/2018).
"Rp 5 juta PPN untuk dikembalikan tersebut memang relatif tinggi dibandingkan benchmark negara-negara lain yang menerapkan skema tersebut. Praktik internasional rata-rata Rp 1 juta nilai belanjanya," kata Hestu.
"Sehingga, itu kurang mendorong pengusaha kena pajak toko ritel untuk berpartisipasi dan wisatawan untuk belanja," sambungnya.
Batasan tersebut, lanjut Hestu, harus diakui sudah berlaku sejak tahun 2010 atau pada saat VAT refund diberlakukan di Indonesia. Maka dari itu, pemerintah menganggap perlu adanya perubahan dalam aturan tersebut.
"Ini BKF [Badan Kebijakan Fiskal] yang akan lead untuk pembahasan peraturan pemerintahannya," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintahan Presiden Joko Widodo di akhir pemerintahannya memang meminta seluruh jajarannya untuk berupaya mendorong sektor pariwisata dalam rangka mendatangkan devisa ke dalam negeri.
Hal tersebut, merupakan salah satu bagian dari 'operasi penyelematan rupiah' yang dalam beberapa bulan terakhir mengalami tekanan. Sepanjang tahun berjalan, depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di kisaran 6%.
(dru) Next Article 1 Oktober Tax Refund Berlaku, Semoga Turis Happy!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular