
Walau Butuh, Asing Tak Boleh Dimanjakan BI
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
24 July 2018 09:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) telah melakukan reaktivasi lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) kemarin, Senin (23/7/2018). Sayangnya BI tidak memperpanjang minimum holding period atau masa tunggu untuk bisa mengalihkan ke pasar sekunder.
Saat ini masa tunggu bagi pemegang SBI yakni satu minggu. Jika minimum holding period tidak diperpanjang maka sama saja investor asing yang memegang SBI bisa 'cabut' melepasnya seminggu kemudian.
"Menurut saya holding period semakin panjang semakin baik," kata Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/7/2018).
"Saat ini memang tujuannya untuk menarik modal asing namun kita mesti waspada karena volatilitas [rupiah vs dolar AS] masih berlangsung panjang," imbuh Andry.
Menurutnya, dengan memperpanjang holding period maka ke depan bisa lebih terjaga volatilitasnya. "Jadi paling tidak kalau kita memperpanjang holding period akan bisa menurunkan sedikit risiko volatilitas jangka pendek," kata Andry.
Kemarin, Senin (23/7/2018) BI melelang SBI tenor 9 dan 12 bulan. Dalam lelang pertamanya (setelah reaktivasi) BI menyerap total Rp 5,975 triliun. Dalam lelang SBI 9 bulan, total penawaran yang masuk mencapai Rp 7,88 triliun namun total pemenang hanya Rp 4,18 triliun. Sedangkan, untuk SBI 12 bulan tercatat penawarannya Rp 6,35 triliun namun pemenangnya hanya Rp 1,79 triliun. Adapun bunganya rata-rata di 6%.
"Nilai penawaran dalam lelang SBI 9 dan 12 bulan mencapai Rp 14,24 triliun, dan dimenangkan Rp 5,97 triliun atau sekitar 41% dengan stop out rate (SOR) 6,25% untuk 9 bulan dan 6,35% untuk 12 bulan," kata Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah.
Reaktifasi SBI bertujuan untuk memperkaya instrumen bagi investor, terutama asing. Masuknya dana asing akan menjadi fondasi penguatan rupiah.
Pada 26 Oktober 2015, BI menurunkan Minimum Holding Period SBI dari yang semula 1 bulan (28 hari) menjadi 1 minggu (7 hari). Pemilik SBI dilarang mentransaksikan SBI yang dimiliki dengan pihak lain dalam jangka waktu 1 minggu, yaitu 7 hari kalender sejak tanggal setelmen pembelian.
(dru) Next Article SBI 9 Bulan Diaktifkan, Bank Bakal Malas Salurkan Kredit?
Saat ini masa tunggu bagi pemegang SBI yakni satu minggu. Jika minimum holding period tidak diperpanjang maka sama saja investor asing yang memegang SBI bisa 'cabut' melepasnya seminggu kemudian.
"Menurut saya holding period semakin panjang semakin baik," kata Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/7/2018).
Menurutnya, dengan memperpanjang holding period maka ke depan bisa lebih terjaga volatilitasnya. "Jadi paling tidak kalau kita memperpanjang holding period akan bisa menurunkan sedikit risiko volatilitas jangka pendek," kata Andry.
Kemarin, Senin (23/7/2018) BI melelang SBI tenor 9 dan 12 bulan. Dalam lelang pertamanya (setelah reaktivasi) BI menyerap total Rp 5,975 triliun. Dalam lelang SBI 9 bulan, total penawaran yang masuk mencapai Rp 7,88 triliun namun total pemenang hanya Rp 4,18 triliun. Sedangkan, untuk SBI 12 bulan tercatat penawarannya Rp 6,35 triliun namun pemenangnya hanya Rp 1,79 triliun. Adapun bunganya rata-rata di 6%.
"Nilai penawaran dalam lelang SBI 9 dan 12 bulan mencapai Rp 14,24 triliun, dan dimenangkan Rp 5,97 triliun atau sekitar 41% dengan stop out rate (SOR) 6,25% untuk 9 bulan dan 6,35% untuk 12 bulan," kata Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah.
Reaktifasi SBI bertujuan untuk memperkaya instrumen bagi investor, terutama asing. Masuknya dana asing akan menjadi fondasi penguatan rupiah.
Pada 26 Oktober 2015, BI menurunkan Minimum Holding Period SBI dari yang semula 1 bulan (28 hari) menjadi 1 minggu (7 hari). Pemilik SBI dilarang mentransaksikan SBI yang dimiliki dengan pihak lain dalam jangka waktu 1 minggu, yaitu 7 hari kalender sejak tanggal setelmen pembelian.
(dru) Next Article SBI 9 Bulan Diaktifkan, Bank Bakal Malas Salurkan Kredit?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular