PGN akan Gelar RUPSLB untuk Caplok Pertagas

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
21 July 2018 13:05
Pemerintah berharap setelah akuisisi tersebut tuntas maka akan tercipta integrasi bisnis gas yang akan mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menuntaskan akuisisi saham Pertagas. Pemerintah berharap setelah akuisisi tersebut tuntas maka akan tercipta integrasi bisnis gas yang akan mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional.

Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menyampaikan rencana RUPSLB tersebut, tapi tidak disebutkan kapan waktu pelaksanaannya.

"Sebagai perusahaan terbuka (Tbk), PGN nanti akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda persetujuan pemegang saham atas transaksi material terkait dengan integrasi tersebut," jelas Fajar di Kementerian BUMN, seperti dikutip dari ww.detikfinance.com, Jumat (20/7/2018).

Setelah proses integrasi selesai, Harry berharap Pertamina sebagai induk holding BUMN migas dapat memberi wewenang sekaligus mengarahkan sub holding gas menjadi ujung tombak bisnis gas di Indonesia. Dimana akan mengelola infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua).

Diharapkan holding BUMN Migas melalui integrasi ini akan menghasilkan lima hal:
  1. Menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen.
  2. Meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional.
  3. Meningkatkan kinerja keuangan holding BUMN Migas.
  4. Meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia.
  5. Menghematan biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas.
Selain itu ada pula dampak bagi karyawan Harry menambahkan, perubahan status PGN yang kini menjadi anak usaha Pertamina maupun Pertagas tidak akan merugikan para karyawan yang bekerja di kedua perusahaan tersebut.

"Pembentukan holding BUMN Migas tetap mempertahankan 100% pekerja yang ada saat ini dan juga tidak ada perubahan kompensasi dan benefit bagi karyawan," katanya.

Selain itu, para karyawan PGN dan Pertagas juga tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam program pengembangan pekerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Direksi yang Urus Gas, Ini Jawaban Rini
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) getol mempertanyakan terkait kekosongan direksi Pertamina yang mengurus bisnis gas. Lalu apa jawaban pemerintah?

Menteri BUMN Rini Soemarno menjawab pertanyaan tersebut saat menemui perwakilan FSPPB di kantor Kementerian BUMN, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. "Kenapa direksi gas tidak ada? Karena nanti yang akan jadi Dirut PGN (PT Perusahaan Gas Negara Tbk/PGAS) itu nanti akan merangkap menjadi Direktur Gas (Pertamina)," kata Rini dalam video yang diperoleh detikFinance.

Rini beralasan, bakal dijadikannya Dirut PGN sebagai Direktur Gas Pertamina karena Kementerian BUMN berpandangan tidak perlu dua orang pejabat untuk mengurusi satu aspek bisnis yang sama.

Terlebih, Pertamina saat ini telah menjadi induk holding BUMN migas yang menaungi seluruh bisnis minyak dan gas. PGN sebagai anggota holding dianggap sudah menjadi bagian dari organisasi perusahaan yang saling terintegrasi.

"Jadi maunya kami (Kementerian BUMN) itu satu karena ini (bisnis gas) akan jadi bisnisnya Pertamina, karena orang ini akan iya insya Allah juga ini orang Pertamina yang memahami seluk beluk Pertamina kalau ini nanti sudah menjadi satu," sebut dia.

"Itu dasarnya kenapa nggak ada lagi Direktur Gas. Karena Dirut PGN itu adalah Direktur Gas (Pertamina)," sebut Rini.

Ini juga sejalan dengan usulan FSPPB agar struktur pejabat di Pertamina harus lah ramping untuk menekan biaya operasi perusahaan.

"Pendapat FSPPB dengan gemuknya penambahan jajaran direksi menjadi 11 posisi akan menyebabkan inefisiensi karena peningkatan overhead cost organisasi yang semakin membengkak," bunyi salah satu poin surat yang disampaikan FSPPB ke Menteri BUMN kemarin.
(hps) Next Article PGN Akuisisi 51% Pertagas, BUMN: Intinya Jadi Mayoritas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular