OJK: MTN Rating AA ke Bawah yang Dilarang Jadi Aset Dasar

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
12 July 2018 12:13
Asalkan, MTN yang diterbitkan memiliki rating AA.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hanya memperkenankan manajer investasi (MI) menggunakan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) dengan peringkat (rating) minimal AA jadi aset dasar (underlying aset) reksa dana.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Fakhri Hilmi menjelaskan, OJK tidak melarang MTN menjadi underlying dari investasi reksadana. Asalkan, MTN yang diterbitkan memiliki rating AA.

Fakhri menjelaskan, alasan OJK mengeluarkan aturan tersebut karena ingin melindungi investor publik. Hal ini dilakukan setelah me-review reksadana secara keseluruhan.

"Karena ini kan terkait dengan reksadana yang kita tahu di belakangnya adalah investor publik,"ungkap dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/7/2018).

Sementara itu, sebelumnya OJK mengeluarkan surat edaran OJK No.S-697/PM.21/2018 tentang Investasi Reksa Dana pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang Ditawarkan tidak Melalui Penawaran Umum.

Dalam surat bertanggal 4 Juli 2018 tersebut, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari menyatakan penetapan baru itu tidak berlaku surut sehingga reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi yang sudah memiliki MTN dalam portofolio investasinya tidak berpotensi dikeluarkan dari portofolio sehingga reksa dananya tidak harus dibubarkan.
(hps) Next Article Kasus SNP Finance Berujung Pidana, Ini Langkah OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular