
Akuisisi Pertagas, Investor Minoritas PGN Hanya Bisa Menonton
Gita Rossiana & Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
06 July 2018 13:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh investor minoritas yang memegang saham di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) hanya bisa menjadi penonton dalam rencana akuisisi 51% saham PT Pertagas senilai Rp 16,6 triliun, tanpa bisa memberikan pendapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Nilai akuisisi Pertagas tersebut mencapai US$ 1,22 miliar atau setara dengan Rp 16,5 triliun. Nilai tersebut melebihi dari 30% dari total ekuitas PGN yang tercatat US$ 3,26 miliar pada akhir kuartal I-2018.
Sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa transaksi material dengan nilai transaksi 20% sampai dengan 50% tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS. Sesuai aturan tersebut, maka akuisisi Pertagas oleh PGN tidak memerlukan persetujuan dari RUPS
Dalam presentasi Analyst Meeting PGN yang digelar pada Rabu (4/7/2018), juga tidak disebutkan RUPS sebagai salah satu dari 5 langkah penyelesaiaan akuisisi Pertagas.
Sebagai informasi, Harga saham PGAS terkoreksi secara beruntun sejak perseroan menerbitkan prospektus akuisisi Pertagas. Harga saham PGAS pada perdagangan Kamis (5/7/2018) kemarin ditutup pada level Rp 1.525/saham, turun 5,28% dibandingkan sehari sebelumnya.
PGAS telah anjlok 21,79% setelah publikasi prospektus pada Selasa (3/7/2018). Investor asing pun gencar melepas saham ini dengan total net foreign sell Rp 325,84 miliar hanya dalam tiga hari perdagangan hingga kemarin sore.
Namun, dalam perdagangan sesi I Jumat (6/7/2018) saham PGAS rebound dengan kenaikan 2,95% menjadi Rp 1.570.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan PGN tidak perlu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengakuisisi Pertagas.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Fakhri Hilmi menjelaskan, nilai transaksi akuisisi Pertagas oleh PGN tersebut masih di bawah 50% dari ekuitas PGN. Oleh karena itu, PGN tidak perlu melakukan RUPS.
"Tidak perlu RUPS karena nilai transaksinya masih di bawah 50% dari ekuitas PGN,"ujar dia kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/7/2018).
Kendati, nilai akuisisi Pertagas tersebut mencapai US$ 1,22 miliar atau setara dengan Rp 16,5 triliun. Nilai tersebut baru mencapai 30% dari total ekuitas PGN yang tercatat US$ 3,26 miliar pada akhir kuartal I-2018.
(roy) Next Article Akuisisi Pertagas Hampir Rampung, Saham PGN Naik 4,06%
Sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa transaksi material dengan nilai transaksi 20% sampai dengan 50% tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS. Sesuai aturan tersebut, maka akuisisi Pertagas oleh PGN tidak memerlukan persetujuan dari RUPS
Sebagai informasi, Harga saham PGAS terkoreksi secara beruntun sejak perseroan menerbitkan prospektus akuisisi Pertagas. Harga saham PGAS pada perdagangan Kamis (5/7/2018) kemarin ditutup pada level Rp 1.525/saham, turun 5,28% dibandingkan sehari sebelumnya.
PGAS telah anjlok 21,79% setelah publikasi prospektus pada Selasa (3/7/2018). Investor asing pun gencar melepas saham ini dengan total net foreign sell Rp 325,84 miliar hanya dalam tiga hari perdagangan hingga kemarin sore.
Namun, dalam perdagangan sesi I Jumat (6/7/2018) saham PGAS rebound dengan kenaikan 2,95% menjadi Rp 1.570.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan PGN tidak perlu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengakuisisi Pertagas.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Fakhri Hilmi menjelaskan, nilai transaksi akuisisi Pertagas oleh PGN tersebut masih di bawah 50% dari ekuitas PGN. Oleh karena itu, PGN tidak perlu melakukan RUPS.
"Tidak perlu RUPS karena nilai transaksinya masih di bawah 50% dari ekuitas PGN,"ujar dia kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/7/2018).
Kendati, nilai akuisisi Pertagas tersebut mencapai US$ 1,22 miliar atau setara dengan Rp 16,5 triliun. Nilai tersebut baru mencapai 30% dari total ekuitas PGN yang tercatat US$ 3,26 miliar pada akhir kuartal I-2018.
(roy) Next Article Akuisisi Pertagas Hampir Rampung, Saham PGN Naik 4,06%
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular