
BEI: Saham Produsen Taro Bisa Ditransaksikan Jika Bayar Kupon
Monica Wareza, CNBC Indonesia
06 July 2018 11:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah meminta penjelasan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) setelah perusahaan menunda untuk melakukan pembayaran bunga atas obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I tahun 2013. BEI masih menghetikan perdagangan saham (suspensi) perusahaan masih hingga perusahaan membayarkan kewajiban membayar kupon.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan pada intinya perusahaan akan mengupayakan restrukturisasi utangnya tersebut.
"Bursa sudah meminta penjelasan dan perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi yang pada intinya menyampaikan akan mengupayakan restrukturisasi. Pembukaan suspensi akan dipertimbangkan setelah Perseroan memenuhi kewajibannya," kata IGD N Yetna kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/7).
Yetna menambahkan, BEI akan memanggil manajemen terkait rencana restrukturisasi perusahaan. Kemudian perusahaan juga perlu menjelaskan tenytang rencana perusahaan ke depannya terkait going concern perusahaan maupun rencana pembayaran utangnya.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan di akhir tahun lalu, TPS Food memiliki kas dan setara kas senilai Rp 181,61 miliar. Artinya perusahaan masih memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran kupon obligasi jatuh tempo sebesar Rp 30,75 miliar dan imbal hasil sukuk sebesar Rp 15,37 miliar.
Meski demikian menurut IGD N Yetna, laporan keuangan perusahaan tersebut memiliki cut off sehingga dari waktu laporan keuangan itu dikeluarkan bisa saja kondisinya sudah berbeda dengan saat ini. Sementara perusahaan masih belum mengeluarkan laporan keuangan akhir kuartal pertama lalu dan BEI sudah memberikan sanksi untuk hal tersebut.
"Kita akan tanyakan juga willingnessnya mereka. Kalau laporan keuangannya ada cut off, ada di April misalnya dan bisa saja ad kas tapi di Juli kondisinya bisa berbeda," jelas dia saat ditemui pagi ini.
Adapun obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I tahun 2013 masing-masing memiliki nilai sebesar Rp 600 miliar dan Rp 300 miliar. Kedua instrumen ini memiliki tingkat kupon dan imbal hasil sebesar 10,25% yang harusnya dibayarkan tiap tiga bulan.
Instrumen utang yang diterbitkan lima tahun lalu seharusnya telah jatuh tempo pada 5 April 2018 lalu, namun pada Maret perusahaan telah melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan meminta untuk memperpanjang tenornya hingga 12 bulan ke depan.
(hps) Next Article Lapkeu Disclaimer, AISA Masih Berpotensi di Depak dari Bursa
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan pada intinya perusahaan akan mengupayakan restrukturisasi utangnya tersebut.
"Bursa sudah meminta penjelasan dan perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi yang pada intinya menyampaikan akan mengupayakan restrukturisasi. Pembukaan suspensi akan dipertimbangkan setelah Perseroan memenuhi kewajibannya," kata IGD N Yetna kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/7).
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan di akhir tahun lalu, TPS Food memiliki kas dan setara kas senilai Rp 181,61 miliar. Artinya perusahaan masih memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran kupon obligasi jatuh tempo sebesar Rp 30,75 miliar dan imbal hasil sukuk sebesar Rp 15,37 miliar.
Meski demikian menurut IGD N Yetna, laporan keuangan perusahaan tersebut memiliki cut off sehingga dari waktu laporan keuangan itu dikeluarkan bisa saja kondisinya sudah berbeda dengan saat ini. Sementara perusahaan masih belum mengeluarkan laporan keuangan akhir kuartal pertama lalu dan BEI sudah memberikan sanksi untuk hal tersebut.
"Kita akan tanyakan juga willingnessnya mereka. Kalau laporan keuangannya ada cut off, ada di April misalnya dan bisa saja ad kas tapi di Juli kondisinya bisa berbeda," jelas dia saat ditemui pagi ini.
Adapun obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I tahun 2013 masing-masing memiliki nilai sebesar Rp 600 miliar dan Rp 300 miliar. Kedua instrumen ini memiliki tingkat kupon dan imbal hasil sebesar 10,25% yang harusnya dibayarkan tiap tiga bulan.
Instrumen utang yang diterbitkan lima tahun lalu seharusnya telah jatuh tempo pada 5 April 2018 lalu, namun pada Maret perusahaan telah melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan meminta untuk memperpanjang tenornya hingga 12 bulan ke depan.
(hps) Next Article Lapkeu Disclaimer, AISA Masih Berpotensi di Depak dari Bursa
Most Popular