
Mengenal EBA: Investasi Terjangkau untuk Dukung Sektor Riil
Irvin Avriano, CNBC Indonesia
03 July 2018 17:24

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garuda Indonesia Tbk baru-baru ini menyampaikan rencana menerbitkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) - Efek Beragun Aset (EBA) dengan menggunakan jaminan rute penerbangan haji dan umroh.
Apa dan bagimana sebenarnya KIK EBA? Apa perbedaan dan kesamaannya dengan produk konvensional seperti obligasi? Dan apa kelebihan instrumen utang ini hingga Garuda Indonesia tertarik menerbitkannya? Berikut ini ulasan tim riset CNBC Indonesia:
EBA merupakan instrumen investasi tingkat tinggi (advanced) yang diatur sejak 1997 di Indonesia, tetapi baru meluncur resmi pada 2009. EBA (asset backed securities/ ABS) memiliki karakteristik seperti efek pendapatan tetap (fixed income) di mana investor yang membeli efek tersebut akan mendapat keuntungan dengan besaran tetap per bulannya.
Di Indonesia, EBA harus dijual dalam bentuk KIK, karena peraturan pasar modal hanya mengizinkan aktivitas pengumpulan dana masyarakat untuk kepentingan investasi melalui manajer investasi (MI). Dananya juga harus dititipkan di bank kustodian.
Umumnya, EBA menjadikan aset surat tagihan sebagai jaminannya, misalnya tagihan kredit pemilikan rumah (KPR), kartu kredit, hingga pendapatan jalan tol. Terakhir, Garuda berencana menerbitkan efek serupa dengan jaminan pendapatan dari rute haji dan umroh nasional.
Dengan demikian, EBA memungkinkan utilisasi aset yang tidak likuid tersebut (tagihan sekarang dan atau pendapatan ke depan) menjadi aset yang lebih likuid untuk memperkuat kapasitas pendanaan mereka.
Misalnya, tagihan KPR dari bank. Surat piutang KPR yang tidak likuid itu, karena baru dilunasi 15 tahun ke depan sehingga bank baru harus menunggu selama itu untuk mendapatkan dana segar dari piutang KPR itu, dapat di-EBA-kan oleh bank.
Dana yang diterima di awal itu memungkinkan bank menyalurkannya kembali untuk pembelian rumah atau pembangunan rumah. Di Indonesia KIK EBA berbasis aset KPR dirilis oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sejak tahun 2009, menjadi KIK EBA yang pertama meluncur. Dalam penerbitan KIK EBA, ada tiga pihak utama yang terlibat yakni originator selaku pihak yang memiliki underlying asset (aset dasar investasi), arranger selaku pihak yang mensekuritisasi aset tersebut, dan investor dalam hal ini masyarakat atau institusi keuangan.
Originator menggunakan piutangnya atau pendapatan berulangnya (recurring income) untuk menjadi jaminan atas produk KIK EBA yang diterbitkan. dalam kasus Garuda, rute penerbangan haji dan umroh yang nilai bisnis penerbangannya tahun lalu mencapai Rp 5 triliun, Garuda memegang sekitar Rp1,7 triliun.
Jika anda menjadi investor dengan membeli produk KIK EBA Garuda, maka anda berhak mendapatkan sebagian dari keuntungan penerbangan tersebut per tahunnya yang dibayarkan dalam bentuk bunga dari pokok investasi anda. Demikian juga jika anda membeli KIK EBA yang dirilis BTN, maka anda ikut membantu bank tersebut menyalurkan lebih banyak kredit perumahan rakyat (KPR).
Di luar itu masih ada dua pihak yang juga terlibat yakni agen penjual yang biasanya adalah perusahaan sekuritas dengan melibatkan anak usahanya di bisnis MI serta bank kustodian yang menyimpan dana investasi KIK EBA mewakili pihak investor.
Misalnya, KIK EBA terbaru yang diterbitkan Garuda Indonesia. Dalam hal ini, BUMN penerbangan tersebut bertindak sebagai originator dan PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai arranger. PT Bank Maybak Indonesia Tbk (BNII) bertindak sebagai bank kustodian sedangkan enam perusahaan sekuritas akan menjadi agen penjualnya pada para investor.
Ketika awal-awal diterbitkan, KIK EBA hanya ditawarkan kepada investor institusi dan bukan ke ritel karena nilai minimal pembeliannya yang besar, yakni Rp 1 miliar. Kini, produk serupa-seperti yang dirilis Garuda Indonesia-ditawarkan kepada khalayak umum dengan nominal Rp 50 juta berkelipatan Rp 10 juta.
Investasinya akan menuai hasil setelah setahun digenggam, seiring dengan pembayaran kupon pertama dari investasi EBA tersebut. Kemudian sebagian investasi akan dilunasi (amortisasi) oleh penerbit, yang juga berarti nilai investasi kita akan dilunasi sebagian.
Terakhir pembelian EBA juga sama seperti cara membeli saham perdana atau obligasi. Berikut ini langkah-langkahnya:
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ags/ags) Next Article Mandiri Manajemen Investasi Bidik Dana Kelolaan Rp 60 T
Apa dan bagimana sebenarnya KIK EBA? Apa perbedaan dan kesamaannya dengan produk konvensional seperti obligasi? Dan apa kelebihan instrumen utang ini hingga Garuda Indonesia tertarik menerbitkannya? Berikut ini ulasan tim riset CNBC Indonesia:
EBA merupakan instrumen investasi tingkat tinggi (advanced) yang diatur sejak 1997 di Indonesia, tetapi baru meluncur resmi pada 2009. EBA (asset backed securities/ ABS) memiliki karakteristik seperti efek pendapatan tetap (fixed income) di mana investor yang membeli efek tersebut akan mendapat keuntungan dengan besaran tetap per bulannya.
![]() |
Di Indonesia, EBA harus dijual dalam bentuk KIK, karena peraturan pasar modal hanya mengizinkan aktivitas pengumpulan dana masyarakat untuk kepentingan investasi melalui manajer investasi (MI). Dananya juga harus dititipkan di bank kustodian.
Umumnya, EBA menjadikan aset surat tagihan sebagai jaminannya, misalnya tagihan kredit pemilikan rumah (KPR), kartu kredit, hingga pendapatan jalan tol. Terakhir, Garuda berencana menerbitkan efek serupa dengan jaminan pendapatan dari rute haji dan umroh nasional.
Dengan demikian, EBA memungkinkan utilisasi aset yang tidak likuid tersebut (tagihan sekarang dan atau pendapatan ke depan) menjadi aset yang lebih likuid untuk memperkuat kapasitas pendanaan mereka.
Misalnya, tagihan KPR dari bank. Surat piutang KPR yang tidak likuid itu, karena baru dilunasi 15 tahun ke depan sehingga bank baru harus menunggu selama itu untuk mendapatkan dana segar dari piutang KPR itu, dapat di-EBA-kan oleh bank.
Dana yang diterima di awal itu memungkinkan bank menyalurkannya kembali untuk pembelian rumah atau pembangunan rumah. Di Indonesia KIK EBA berbasis aset KPR dirilis oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sejak tahun 2009, menjadi KIK EBA yang pertama meluncur. Dalam penerbitan KIK EBA, ada tiga pihak utama yang terlibat yakni originator selaku pihak yang memiliki underlying asset (aset dasar investasi), arranger selaku pihak yang mensekuritisasi aset tersebut, dan investor dalam hal ini masyarakat atau institusi keuangan.
Originator menggunakan piutangnya atau pendapatan berulangnya (recurring income) untuk menjadi jaminan atas produk KIK EBA yang diterbitkan. dalam kasus Garuda, rute penerbangan haji dan umroh yang nilai bisnis penerbangannya tahun lalu mencapai Rp 5 triliun, Garuda memegang sekitar Rp1,7 triliun.
Jika anda menjadi investor dengan membeli produk KIK EBA Garuda, maka anda berhak mendapatkan sebagian dari keuntungan penerbangan tersebut per tahunnya yang dibayarkan dalam bentuk bunga dari pokok investasi anda. Demikian juga jika anda membeli KIK EBA yang dirilis BTN, maka anda ikut membantu bank tersebut menyalurkan lebih banyak kredit perumahan rakyat (KPR).
Di luar itu masih ada dua pihak yang juga terlibat yakni agen penjual yang biasanya adalah perusahaan sekuritas dengan melibatkan anak usahanya di bisnis MI serta bank kustodian yang menyimpan dana investasi KIK EBA mewakili pihak investor.
Misalnya, KIK EBA terbaru yang diterbitkan Garuda Indonesia. Dalam hal ini, BUMN penerbangan tersebut bertindak sebagai originator dan PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai arranger. PT Bank Maybak Indonesia Tbk (BNII) bertindak sebagai bank kustodian sedangkan enam perusahaan sekuritas akan menjadi agen penjualnya pada para investor.
Ketika awal-awal diterbitkan, KIK EBA hanya ditawarkan kepada investor institusi dan bukan ke ritel karena nilai minimal pembeliannya yang besar, yakni Rp 1 miliar. Kini, produk serupa-seperti yang dirilis Garuda Indonesia-ditawarkan kepada khalayak umum dengan nominal Rp 50 juta berkelipatan Rp 10 juta.
Investasinya akan menuai hasil setelah setahun digenggam, seiring dengan pembayaran kupon pertama dari investasi EBA tersebut. Kemudian sebagian investasi akan dilunasi (amortisasi) oleh penerbit, yang juga berarti nilai investasi kita akan dilunasi sebagian.
Terakhir pembelian EBA juga sama seperti cara membeli saham perdana atau obligasi. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Cetak formulir
- Isi data diri dan tanda tangan
- Isi jumlah minat pembelian
- Isi imbal hasil dari kisaran yang ditawarkan (atau cukup tulis 'strike price' jika ingin mengikuti berapapun harga yang ditetapkan nanti)
- Kirimkan email ke agen penjual
- Tunggu konfirmasi dari agen penjual
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ags/ags) Next Article Mandiri Manajemen Investasi Bidik Dana Kelolaan Rp 60 T
Most Popular