
BI Tak Terapkan Kontrol Devisa, Cuma Bahas Pajak Inflows
Wahyu Daniel, CNBC Indonesia
06 June 2018 12:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memastikan Indonesia tidak merencanakan bahkan memikirkan untuk melakukan kontrol devisa. Walaupun, aliran modal asing bisa masuk ataupun keluar seenaknya datang ke Indoenesia.
Namun BI telah berkomunikasi dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan untuk membahas mengenai pajak atas imbal hasil bagi aliran modal keluar.
"Kontrol Devisa, BI tidak merencanakan dan tidak memikirkan untuk kontrol devisa," kata Perry di Kantornya, Rabu (6/6/2018).
Dijelaskan Perry, tetapi BI tidak akan tinggal diam melihat perkembangan inflows dan outflows. Pasalnya harus ada pengelolaan aliran modal bagi negara yang memang menerapkan rezim devisa bebas seperti Indonesia.
"Ini bukan kontrol devisa. Tapi pengelolaan devisa. Ini ada dalam guideline IMF. Di mana pengelolaan boleh dilakukan setelah disiplin moneter prudent yang dilakukan bank sentral dan disiplin fiskal memang kurang bisa atasi dampak negatif dari keluar masuk modal asing. Itu prinsip dasarnya. Kedua, pengelolaan harus targeted dan punya jagka waktu tertentu," kata Perry menjelaskan.
"Makanya kita sempat berlakukan minimum holding period di SBN [Surat Berharga Negara]. Nah selain itu ada kebijakan negara lain seperti pajak imbal hasil atas aliran modal. Saya komunikasi dengan Menteri Keuangan, bisa ngga sekarang pajak imbal hasil diterapkan. Semakin pendek modal masuk dan keluar maka semakin tinggi pajaknya dan sebaliknya. Semakin lama [bertahan] di Indonesia maka pajak rendah," paparnya.
Namun, hal tersebut sambung Perry masih hanya sebatas komunikasi. Toh, sambungnya kebijakan soal aliran modal baru bisa dilakukan jika memang Indonesia masuk kriteria krisis yang notabene saat ini kondisi Indonesia jauh dari krisis.
"Kita ada UU PPKSK yang memang ada panduan untuk kelola modal masuk atau keluar. Tapi itu kalau Indonesia mengalami risiko sistemik. Itu baru boleh ambil kebijakan yang mengontrol devisa," imbuh Perry.
(dru/dru) Next Article Perry Warjiyo dan 5 Resep 'Jamu' Moneter dari Solo
Namun BI telah berkomunikasi dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan untuk membahas mengenai pajak atas imbal hasil bagi aliran modal keluar.
"Kontrol Devisa, BI tidak merencanakan dan tidak memikirkan untuk kontrol devisa," kata Perry di Kantornya, Rabu (6/6/2018).
"Makanya kita sempat berlakukan minimum holding period di SBN [Surat Berharga Negara]. Nah selain itu ada kebijakan negara lain seperti pajak imbal hasil atas aliran modal. Saya komunikasi dengan Menteri Keuangan, bisa ngga sekarang pajak imbal hasil diterapkan. Semakin pendek modal masuk dan keluar maka semakin tinggi pajaknya dan sebaliknya. Semakin lama [bertahan] di Indonesia maka pajak rendah," paparnya.
Namun, hal tersebut sambung Perry masih hanya sebatas komunikasi. Toh, sambungnya kebijakan soal aliran modal baru bisa dilakukan jika memang Indonesia masuk kriteria krisis yang notabene saat ini kondisi Indonesia jauh dari krisis.
"Kita ada UU PPKSK yang memang ada panduan untuk kelola modal masuk atau keluar. Tapi itu kalau Indonesia mengalami risiko sistemik. Itu baru boleh ambil kebijakan yang mengontrol devisa," imbuh Perry.
(dru/dru) Next Article Perry Warjiyo dan 5 Resep 'Jamu' Moneter dari Solo
Most Popular