Gaet Ditjen Imigrasi, DJP Bidik Kepatuhan Pajak WN Asing

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 May 2018 19:56
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperketat pengawasan ekspatriat atau tenaga kerja asing
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperketat pengawasan ekspatriat atau tenaga kerja asing, terutama dalam hal kepatuhan perpajakannya selama meraup untung bekerja di Indonesia.

Komitmen pengawasan ini ditujukan oleh kerja sama antara DJP Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, kerjasama ini akan mencakup pertukaran data informasi, kegiatan intelijen bersama wajib pajak, kerjasama pegawasan dan penegakan hukum pidana.

"Melalui aturan ini kami akan mengecek secara langsung kepatuhan para pekerja maupun tenaga asing dari sisi perpajakannya," kata Hestu saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (25/5/2018).

Dalam kerjasama ini, DJP akan memberikan data dan informasi mengenai wajib pajak, yang terdiri dari nama wajib pajak, NPWP, nomor identitas, alamat, nomor telepon, nama pimpinan, sampai dengan kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Keimigrasian akan menyerahkan data-data paspor tenaga kerja asing, data perlintasan, visa dan izin tinggal, sampai dengan permintaan data yang sifatnya secara khusus akan dilakukan secara terpisah.

"Dengan data-data ini akan membantu pengawasan kepatuhan perpajakan mereka di Indonesia," katanya.

Secara tidak langsung, sambung Hestu, kerja sama ini bisa mencegah pengemplang pajak yang ingin berpergian ke luar negeri. Hal ini, diharapkan dapat memberikan kepastian, maupuan kesetaraan terhadap wajib pajak yang lain.


(dru) Next Article Ditjen Pajak : Jangan Takut Diperiksa Kartu Kreditnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular