THR PNS Bebas Pajak, Tapi Maaf Tidak untuk Swasta

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 May 2018 19:48
Nikmatnya menerima THR bagi seluruh pekerja di Indonesia tak terkecuali para Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS.
Foto: CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara
Jakarta, CNBC Indonesia - Nikmatnya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pekerja di Indonesia tak terkecuali para Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS. Namun ada dua hal berbeda ketika bicara soal mekanisme penghasilan dari THR ini. Bagi karyawan swasta, ada potongan pajak namun tidak berlaku bagi para PNS.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pajak bagi para PNS, TNI, dan Polri memang ditanggung oleh negara.

"Kalau penerimaan dari pekerja siapa saja sebenarnya kan tetap tambahan income itu dipajaki, begitu saja. Kalau di atas PTKP [Pendapatan Tidak Kena Pajak]," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Bagaimana THR PNS?

"Iya ditanggung pemerintah. kalau di atas PTKP [PNS] akan dibayarkan," imbuh Sri Mulyani.

Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 menyebut pemerintah bakal menanggung PPh atas pemberian THR untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, TNI, dan aparat Kepolisian.

"PPh THR PNS, Pensiunan, TNI, dan aparat kepolisian yang ditanggung pemerintah itu sudah ada budget-nya," kata Sri Mulyani.

Pada tahun ini, alokasi THR yang disediakan mencapai Rp 35,76 triliun, atau jauh lebih tinggi dari periode sama tahun lalu Rp 23 triliun.


(dru) Next Article Sri Mulyani: THR PNS dari Satpam Sampai OB pun Dapat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular