
Sri Mulyani: THR PNS dari Satpam Sampai OB pun Dapat
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 May 2018 09:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, kucuran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya diberikan kepada apratur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Tenaga honorer, pun mendapatkan THR.
Hal tersebut dikemukakan Sri Mulyani melalui keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (26/5/2018). Adapun kucuran THR yang diberikan kepada pegawai kontrak tersebut, sebesar 1 bulan gaji para pegawai.
"Pegawai honorer instansi pusat seperti sekretatis, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti [office boy] dibayarkan tambahan honor 1 bulan sebagai THR," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, sebenarnya seluruh pegawai non PNS di pemerintah akan tetap diberikan THR, dengan berbagai klasifikasi pegawai non PNS yang diangkat oleh pejabat kepegawaian, dan pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satuan Kerja (Satker)
Bagi yang diangkat oleh pejabat kepegawaian berupa surat keputusan menteri, akan diberikan THR sesuai ketentuan PP 19/2018 dan PMK 53/2018. Termasuk di dalamnya dokter PTT, bidan PTT, tenaga penyuluh KB, dan lainnya.
Adapun yang diangkat oleh Kepala Satker, seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris, dan lain-lain diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49/2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190/2012.
"Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018," jelas Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, saat ini Satker pemerintah pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Sehingga diharapkan, penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri," jelasnya.
(dru) Next Article Asyik! Sri Mulyani Sebut Sudah 83% PNS yang Terima THR
Hal tersebut dikemukakan Sri Mulyani melalui keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (26/5/2018). Adapun kucuran THR yang diberikan kepada pegawai kontrak tersebut, sebesar 1 bulan gaji para pegawai.
"Pegawai honorer instansi pusat seperti sekretatis, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti [office boy] dibayarkan tambahan honor 1 bulan sebagai THR," kata Sri Mulyani.
Bagi yang diangkat oleh pejabat kepegawaian berupa surat keputusan menteri, akan diberikan THR sesuai ketentuan PP 19/2018 dan PMK 53/2018. Termasuk di dalamnya dokter PTT, bidan PTT, tenaga penyuluh KB, dan lainnya.
Adapun yang diangkat oleh Kepala Satker, seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris, dan lain-lain diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49/2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190/2012.
"Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018," jelas Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, saat ini Satker pemerintah pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Sehingga diharapkan, penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri," jelasnya.
(dru) Next Article Asyik! Sri Mulyani Sebut Sudah 83% PNS yang Terima THR
Most Popular