Ditjen Pajak : Jangan Takut Diperiksa Kartu Kreditnya

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 April 2018 13:39
Pemerintah tak melihat penurunan jumlah transaksi kartu kredit karena dampak dari kewajiban pelaporan data kartu kredit para nasabah
Foto: Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai stigma yang menyebut penurunan transaksi kartu kredit disebabkan karena adanya kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama memandang, pemerintah tidak melihat penurunan jumlah transaksi kartu kredit di awal tahun merupakan dampak dari rencana mewajibkan pelaporan data kartu kredit para nasabah.

Hestu tak menampik, data pengguna kartu kredit yang akan dilaporkan tahun depan akan menggunakan data tagihan selama 2018. Namun, hanya total tagihan yang bernilai Rp 1 miliar yang akan dilaporkan kepada otoritas pajak untuk kepentingan perpajakan.

"Jadi selama satu tahun Rp 1 miliar, tidak lebih tidak kurang. Dan baru akan dilaporkan pada tahun depan," kata Hestu saat berbincang dengan CNBC Indonesia seperti dikutip, Jumat (13/4/2018).

Menurutnya, penurunan jumlah transaksi kartu kredit di awal tahun perlu ditelusuri lebih dalam. Alasannya, selama ini DJP telah melakukan diskusi bersama pemangku kepentingan terkait, sebelum mengeluarkan payung hukum yang mendasari aturan kewajiban pelaporan data kartu kredit.

"Terakhir kali kami bertemu asosiasi, perbankan, itu Februari dan tidak ada masalah. Justru mereka yang meminta kami untuk menyediakan fasilitas penunjang, agar meudahkan mereka dalam melaporkan," jelasnya.

DJP menegaskan, akan kembali melakukan sosialisasi terkait implementasi Peraruran Menteri Keuangan (PMK) 228/PMK.03/2017. Hal ini dilakukan, agar masyarakat pemilik kartu kredit memahami bahwa tujuan kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit untuk kepentingan perpajakan.

"Kami belum bisa memastikan penurunan transaksi kartu kredit itu untuk yang nominalnya berapa. Tapi kami akan kembali melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman. Mungkin masih ada yang belum paham," jelasnya.

Tidak Usah Khawatir

Otoritas pajak menjamin, data transaksi kartu kredit para nasabah tidak akan disalah gunakan. Data ini, sambung dia, hanya dipergunakan DJP untuk mencocokan profil wajib pajak, apakah transaksi yang dilakukan sesuai dengan kewajibannya kepada negara.

"Jadi selama melaporkan SPT dengan benar, sudah patuh, tidak usah khawatir. Jangan pernah khawatir kami akan periksa, karena kami hanya mencocokan data saja," kata dia.

Selain itu, perbankan pun hanya melaporkan data kartu kredit nasabahnya yang memiliki tagihan selama satu tahun minimal Rp 1 miliar. Batasan tersebut, lanjut dia, tidak jauh berbeda dengan batas minimum saldo rekening nasabah yang wajib dilaporkan ke otoritas pajak.

Sebagai informasi, penyampaian data kartu kredit oleh perbankan atau penyelenggara kartu kredit kepada Ditjen Pajak, yakni data kartu kredit untuk tagihan sepanjang Januari - Desember 2018 dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar.

Data tersebut, disampaikan ke Ditjen Pajak paling lambat akhir April 2019. Artinya, untuk saat ini perbankan atau penyelenggara kartu kredit tidak perlu menyampaikan data kartu kredit nasabah kepada Ditjen Pajak.

Berikut data-data yang wajib dilaporkan :
  • Data transaksi yang memuat setidaknya; nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, serta alamat pemilik kartu
  • Nomor Induk Kependudukana atau nomor paspor dan NPWP pemilik kartu
  • Bulan tagihan, tanggal transaksi, dan rincian transaksi
  • Pagu kredit



(dru) Next Article Lha, Bos Pajak pun Bingung Pengusaha Minta Apa Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular