Benarkah Ada Ketakutan Pengguna Kartu Kredit karena Pajak?
13 April 2018 11:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Adanya kewajiban pelaporan data nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa saja mempengaruhi pengguna kartu kredit. Walaupun, pelaporannya baru akan dilakukan tahun depan.
Kepala Divisi Kartu Kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Okki Rushartomo menjelaskan, kewajiban pelaporan pajak ini belum terlalu berdampak ke nasabah BNI saat ini.
"Mungkin selain faktor baru akan diterapkan tahun depan, juga adanya rencana pelaporan hanya akan berlaku untuk kriteria Nasabah tertentu saja. Kami harap sosialiasi dapat dilakukan lebih baik sehingga tidak berdampak banyak terhadap bisnis," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/4/2018).
Bahkan, pengguna kartu kredit secara nasional pada periode Februari 2018 memurut dia bertambah menjadi 17,43 juta kartu beredar, dari Desember 2017 yang mencapai 17,24 juta kartu. "Di BNI juga mencapai 1,75 juta kartu," ungkap dia.
Namun memang transaksi kartu kredit pada Februari 2018 menurun 17% apabila dibandingkan Januari 2018. Namun secara year to date atau dibandingkan Desember 2017 masih bertumbuh 15%.
"Kalau transaksi Februari 2018 vs Januari 18 memang ada penurunan karena hari yang lebih sedikit ya," kata dia.
Sementara itu, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menjelaskan, kewajiban pelaporan data nasabah ini baru akan dilakukan tahun depan dan untuk data pemakaian tahun 2018.
"Apakah dengan wacana ini memimbulkan keraguan masyarakat untuk melakukan transaksi dengan kartu kredit, belum bisa dipastikan," kata dia.
Pihaknya, menurut dia, masih akan menunggu beberapa saat untuk melihat dampak dari aturan tersebut. "Kami akan melihat apakah penurunan disebabkan karena permintaan data atau bukan mungkin nanti setelah beberapa saat," kata dia.
(dru)
Kepala Divisi Kartu Kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Okki Rushartomo menjelaskan, kewajiban pelaporan pajak ini belum terlalu berdampak ke nasabah BNI saat ini.
"Mungkin selain faktor baru akan diterapkan tahun depan, juga adanya rencana pelaporan hanya akan berlaku untuk kriteria Nasabah tertentu saja. Kami harap sosialiasi dapat dilakukan lebih baik sehingga tidak berdampak banyak terhadap bisnis," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/4/2018).
Bahkan, pengguna kartu kredit secara nasional pada periode Februari 2018 memurut dia bertambah menjadi 17,43 juta kartu beredar, dari Desember 2017 yang mencapai 17,24 juta kartu. "Di BNI juga mencapai 1,75 juta kartu," ungkap dia.
Namun memang transaksi kartu kredit pada Februari 2018 menurun 17% apabila dibandingkan Januari 2018. Namun secara year to date atau dibandingkan Desember 2017 masih bertumbuh 15%.
"Kalau transaksi Februari 2018 vs Januari 18 memang ada penurunan karena hari yang lebih sedikit ya," kata dia.
Sementara itu, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menjelaskan, kewajiban pelaporan data nasabah ini baru akan dilakukan tahun depan dan untuk data pemakaian tahun 2018.
"Apakah dengan wacana ini memimbulkan keraguan masyarakat untuk melakukan transaksi dengan kartu kredit, belum bisa dipastikan," kata dia.
Pihaknya, menurut dia, masih akan menunggu beberapa saat untuk melihat dampak dari aturan tersebut. "Kami akan melihat apakah penurunan disebabkan karena permintaan data atau bukan mungkin nanti setelah beberapa saat," kata dia.
Artikel Selanjutnya
Minimum Payment Kartu Kredit 5% Diperpanjang Sampai Juni 2022
(dru)