Transaksi Kartu Kredit Turun 17%, Takut Pajak?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 April 2018 11:12
Bank Indonesia (BI) mencatat total transaksi kartu kredit pada Februari 2018 mencapai Rp 21,6 triliun, atau mengalami penurunan hingga 17%
Foto: Infografis, Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mencatat total transaksi kartu kredit pada Februari 2018 mencapai Rp 21,6 triliun, atau mengalami penurunan hingga 17% dari periode Januari 2018 yang mencapai Rp 26,1 triliun.

Berdasarkan data statistik pembayaran bank sentral yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (13/4/2018), penurunan transaksi kartu kredit untuk belanja menjadi penyebab utama menurunnya transaksi kartu kredit secara keseluruhan.

Pada periode tersebut, total transaksi kartu kredit belanja mengalami penurunan menjadi Rp 20,9 triliun dengan volume transaksi 24,4 miliar. Sementara di Januari, total transaksi mencapai Rp 25,3 triliun dengan volume 28,2 miliar.

Adapun untuk transaksi kartu kredit tunai, pun mengalami penurunan. Total transaksi kartu kredit tunai di Februari mencapai Rp 687 miliar, atau turun dari periode Januari yang mencapai Rp 799 miliar.

Data BI menunjukan, jumlah kartu kredit yang beredar di Februari tumbuh, namun sedikit melambat. Pada periode bulan kedua, total kartu kredit yang beredar mencapai 17,43 juta, atau naik tipis dari Januari yang mencapai 17,4 juta.

Menilik secara historikalnya, peredaran kartu kredit mulai mengalami penurunan dalam dua tahun ke belakang. Pada 2016, jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 17,4 juta, sementara pada 2017 lalu turun menjadi 17,2 juta.

Sementara pada dua bulan pertama tahun ini, meskipun jumlah peredaran kartu kredit mengalami pertumbuhan, namun melambat.

Untuk diketahui, kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang sempat tertunda pada Maret 2017 sudah diterapkan.

Kewajiban yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, kini resmi dicabut penundaannya dan efektif diberlakukan.


Pemerintah kembali mewajibkan 23 bank penyelenggara kartu kredit untuk melaporkan data transaksi dalam bentuk elektronik, dan disampaikan secara online. Data-data yang wajib dilaporkan tersebut adalah;
  • Data transaksi yang memuat setidaknya; nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, serta alamat pemilik kartu
  • Nomor Induk Kependudukana atau nomor paspor dan NPWP pemilik kartu
  • Bulan tagihan, tanggal transaksi, dan rincian transaksi
  • Pagu kredit


Berikut 23 instansi yang wajib melaporkan data-data tersebut kepada otoritas pajak :

• Pan Indonesia Bank, Ltd
• PT Bank Anz Indonesia
• PT Bank Bukopin Tbk
• PT Bank Central Asia Tbk
• PT Bank CIMB Niaga Tbk
• PT Bank Danamon Indonesia Tbk
• PT Bank MNC Internasional
• PT Bank ICBC Indonesia
• PT Bank Maybank Indonesia Tbk
• PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
• PT Bank Mega Tbk
• PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero) Tbk
• PT Bank Negara Indonesia Syariah
• PT Bank OCBC NISP Tbk
• PT Bank Permata Tbk
• PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
• PT Bank Sinarmas
• PT Bank UOB Indonesia
• Standard Chartered Bank
• The Hongkong & Shanghai Banking Corp
• PT Bank QNB Indonesia
• Citibank N.A
• PT AEON Credit Services
(dru) Next Article Keringanan Denda Telat Bayar Kartu Kredit Diperpanjang!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular