
BRMS Punya Utang ke Bank Muamalat yang Belum Lunas Sejak 2011
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
14 May 2018 12:02

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS) tercatat masih memiliki utang kepada PT Bank Muamalat Tbk senilai US$ 141.633 atau Rp 1,982 miliar. Ini merupakan pinjaman yang diterima perseroan pada 2011 yang hingga saat ini belum lunas.
Dalam laporan keuangan perseroan kuartal I-2018, dijelaskan pada 11 April 2011, Bumi Mineral Resources dan Bank Muamalat menandatangani Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah dengan jangka waktu 60 bulan. Dalam perjanjian tersebut Bank Muamalat setuju untuk menyediakan pendanaan sebesar Rp 20 miliar (setara dengan US$ 2.178.649) untuk pembelian ruang kantor di Bakrie Tower.
Total pengembalian pinjaman, termasuk nisbah sebesar Rp 26,69 miliar dan akan dibayar dengan angsuran bulanan sebanyak 60 angsuran sampai dengan tanggal 11 April 2016, dimana ruang kantor yang dibeli digunakan sebagai jaminan atas fasilitas kredit.
Namun pada, pada tanggal 28 Desember 2015, Perusahaan telah menandatangani perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit dengan Bank Muamalat yang didalamnya terdapat beberapa penyesuaian, antara lain perpanjangan tanggal jatuh tempo selama 48 bulan sehingga fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 13 Desember 2019.
Fasilitas ini dijamin dengan ruangan kantor di Bakrie Tower. Ruang kantor di Bakrie Tower yang dibeli pada tahun 2011 diklasifikasikan sebagai bangunan dan digunakan sebagai jaminan atas pinjaman jangka panjang Perusahaan dari Bank Muamalat.
Sebagai bagian dari restrukturisasi utang tersebut, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama perjanjian pemberian fasilitas kredit, yaitu:
(hps) Next Article BRMS Target Lunasi Utang Ke Antam pada 2020
Dalam laporan keuangan perseroan kuartal I-2018, dijelaskan pada 11 April 2011, Bumi Mineral Resources dan Bank Muamalat menandatangani Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah dengan jangka waktu 60 bulan. Dalam perjanjian tersebut Bank Muamalat setuju untuk menyediakan pendanaan sebesar Rp 20 miliar (setara dengan US$ 2.178.649) untuk pembelian ruang kantor di Bakrie Tower.
Fasilitas ini dijamin dengan ruangan kantor di Bakrie Tower. Ruang kantor di Bakrie Tower yang dibeli pada tahun 2011 diklasifikasikan sebagai bangunan dan digunakan sebagai jaminan atas pinjaman jangka panjang Perusahaan dari Bank Muamalat.
Sebagai bagian dari restrukturisasi utang tersebut, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama perjanjian pemberian fasilitas kredit, yaitu:
- Membagikan atau membayarkan dividen/ keuntungan kecuali Perusahaan sudah tidak dalam keadaan rugi dan angsuran ke Bank Muamalat dalam kondisi lancar.
- Melakukan penjualan, menjaminkan, dan mentransfer sebagian atau seluruh aset Perusahaan, kecuali dalam hal transaksi bisnis yang normal dan wajar/normal, aset yang menjadi barang dagangan dan bukan merupakan jaminan perusahaan kepada bank.
- Memperoleh fasilitas pembiayaan atau pinjaman dari pihak ketiga, baik secara langsung maupun tidak langsung kecuali dalam rangka transaksi harian yang wajar.
- Melakukan merger, konsolidasi, akuisisi, dan penjualan atau pemindahtanganan sebagian besar aset atau saham milik Perusahaan.
- Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada pihak lain.
- Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham.
(hps) Next Article BRMS Target Lunasi Utang Ke Antam pada 2020
Most Popular