
BI Rilis Aturan Rasio Intermediasi Makroprudensial dan PLM
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 April 2018 15:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) resmi memperkenalkan bentuk penguatan dari Loan to Funding Ratio (LFR) menjadi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Dalam perhitungan baru ini, obligasi korporasi (non bank) yang dimiliki bank akan masuk ke dalam hitungan Loan to Deposit Ratio (LDR).
Asisten Gubernur BI, Fillianingsih Hendarta mengatakan instrumen ini bertujuan untuk mendorong terciptanya fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.
"Bank dikenakan disinsentif berupa setoran giro apabila memiliki RIM di bawah batas bawah range RIM atau kurang dari 80% dan memiliki RIM di atas batas atas range 92%," kata Fillianingsih di Gedung BI, Kamis (5/4/2018).
RIM ini memiliki range 80%-92% dan harus dipenuhi oleh bank. Selain itu BI juga memperkenalkan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).
Perhitungan RIM akan memasukkan kredit ditambah surat berharga korporasi yang dimilik bank yang dibagi DPK dan surat berharga
PLM adalah instrumen makroprudensial berbasis likuiditas yang bersifat countercyclical dan time-varying.
"PLM merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya yaitu GWM Sekunder yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan risiko likuiditas perbankan," tambah Filianingsih.
PLM ini adalah cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh Bank Umum dalam bentuk surat berharga yang memenuhi persyaratan.
"PLM dalam kondisi tertentu dari 4% itu sebesar 2% bisa dicairkan," kata Fillianingsih.
Aturan Lengkap
Kebijakan RIM dan PLM ini tertuang dalam PBI No.20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Kebijakan RIM dan PLM bagi bank konvensional telah dikenal sebelumnya melalui kebijakan GWM Loan to Funding Ratio (LFR) dan GWM Sekunder yang merupakan bagian dari kebijakan GWM.
Sedangkan bagi bank syariah, kebijakan RIM Syariah telah diterapkan dalam bentuk rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga yang juga merupakan bagian dari kebijakan GWM.
Dalam ketentuan yang diterbitkan, ditetapkan RIM dengan target kisaran 80-92% baik untuk BUK maupun BUS dan UUS, dan memperluas komponen kredit/pembiayaan yang memasukkan Surat-Surat Berharga (SSB) yang dibeli oleh BUK, BUS, dan UUS, dan memperluas komponen simpanan dengan memasukkan SSB yang diterbitkan oleh BUS dan UUS.
Pengaturan mengenai PLM merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya yaitu Giro Wajib Minimum Sekunder (GWM Sekunder) yang dipenuhi dalam bentuk surat berharga dalam rupiah yang dapat digunakan dalam operasi moneter.
PLM ditetapkan dengan besaran 4% dari DPK. Terdapat penyempurnaan dari GWM Sekunder dengan adanya fleksibilitas di dalam PLM, yaitu dalam kondisi tertentu, surat berharga dalam perhitungan PLM dapat digunakan dalam transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka paling banyak sebesar 2% dari DPK.
PLM berlaku bagi BUK, dan bagi BUS berupa PLM Syariah. Bagi BUK yang memiliki UUS, maka perhitungan PLM akan memperhitungkan surat berharga dan DPK milik UUS. Kedua instrumen makroprudensial tersebut bersifat countercyclical yang dapat disesuaikan sejalan dengan siklus ekonomi dan keuangan.
(dru/aji) Next Article Ini Pokok-pokok Aturan Pelonggaran Uang Muka KPR BI
Asisten Gubernur BI, Fillianingsih Hendarta mengatakan instrumen ini bertujuan untuk mendorong terciptanya fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.
"Bank dikenakan disinsentif berupa setoran giro apabila memiliki RIM di bawah batas bawah range RIM atau kurang dari 80% dan memiliki RIM di atas batas atas range 92%," kata Fillianingsih di Gedung BI, Kamis (5/4/2018).
Perhitungan RIM akan memasukkan kredit ditambah surat berharga korporasi yang dimilik bank yang dibagi DPK dan surat berharga
PLM adalah instrumen makroprudensial berbasis likuiditas yang bersifat countercyclical dan time-varying.
"PLM merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya yaitu GWM Sekunder yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan risiko likuiditas perbankan," tambah Filianingsih.
PLM ini adalah cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh Bank Umum dalam bentuk surat berharga yang memenuhi persyaratan.
"PLM dalam kondisi tertentu dari 4% itu sebesar 2% bisa dicairkan," kata Fillianingsih.
Aturan Lengkap
Kebijakan RIM dan PLM ini tertuang dalam PBI No.20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Kebijakan RIM dan PLM bagi bank konvensional telah dikenal sebelumnya melalui kebijakan GWM Loan to Funding Ratio (LFR) dan GWM Sekunder yang merupakan bagian dari kebijakan GWM.
Sedangkan bagi bank syariah, kebijakan RIM Syariah telah diterapkan dalam bentuk rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga yang juga merupakan bagian dari kebijakan GWM.
Dalam ketentuan yang diterbitkan, ditetapkan RIM dengan target kisaran 80-92% baik untuk BUK maupun BUS dan UUS, dan memperluas komponen kredit/pembiayaan yang memasukkan Surat-Surat Berharga (SSB) yang dibeli oleh BUK, BUS, dan UUS, dan memperluas komponen simpanan dengan memasukkan SSB yang diterbitkan oleh BUS dan UUS.
Pengaturan mengenai PLM merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya yaitu Giro Wajib Minimum Sekunder (GWM Sekunder) yang dipenuhi dalam bentuk surat berharga dalam rupiah yang dapat digunakan dalam operasi moneter.
PLM ditetapkan dengan besaran 4% dari DPK. Terdapat penyempurnaan dari GWM Sekunder dengan adanya fleksibilitas di dalam PLM, yaitu dalam kondisi tertentu, surat berharga dalam perhitungan PLM dapat digunakan dalam transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka paling banyak sebesar 2% dari DPK.
PLM berlaku bagi BUK, dan bagi BUS berupa PLM Syariah. Bagi BUK yang memiliki UUS, maka perhitungan PLM akan memperhitungkan surat berharga dan DPK milik UUS. Kedua instrumen makroprudensial tersebut bersifat countercyclical yang dapat disesuaikan sejalan dengan siklus ekonomi dan keuangan.
(dru/aji) Next Article Ini Pokok-pokok Aturan Pelonggaran Uang Muka KPR BI
Most Popular