
BI Ubah Aturan GWM Averaging, Rata-rata 1,5% Jadi 2%
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 April 2018 14:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mengubah kebijakan Giro Wajib Minimum Averaging (GWM Rata-rata). Rata-rata GWM Primer dalam rupiah akan lebih longgar dari 1,5% menjadi 2%. Sehingga GWM Primer yang disetor ke BI, secara harian sebesar 4,5%.
GWM Primer yang wajib dipenuhi secara harian sebelumnya sebesar 5% dari DPK dalam Rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5% dari DPK dalam rupiah selama periode 2 minggu.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk pelonggaran. Dan efektif per Juli 2018.
"Kalau bank sentral ada pengetatan, rasio GWM akan lebih tinggi, dan dana perbankan akan lebih banyak. Ini mengurangi potensi perbankan dari sisi lending," ungkap Dody di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Kamis (5/4/2018).
Namun kali ini, sambung Dody, BI mengubah ketentuan dengan melonggarkannya. "Sekarang kita mewajibkan per Juli nanti 4% dipenuhi harian dan sisanya 2% yang dirata-ratakan," kata Dody.
"Dengan ini bank akan lebih mudah kelola likuiditasnya. Dan ada tambahan sekitar Rp 20 triliun untuk likuiditas di pasar," tambah Dody.
Ketentuan penyempurnaan kebijakan moneter ini dituangkan dalam PBI No.20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum (GWM).
Berikut beberapa substansi penyempurnaan yang diatur dalam PBI GWM:
(dru/dru) Next Article Tok! BI Rate Diputuskan Tetap 5,75%
GWM Primer yang wajib dipenuhi secara harian sebelumnya sebesar 5% dari DPK dalam Rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5% dari DPK dalam rupiah selama periode 2 minggu.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk pelonggaran. Dan efektif per Juli 2018.
Namun kali ini, sambung Dody, BI mengubah ketentuan dengan melonggarkannya. "Sekarang kita mewajibkan per Juli nanti 4% dipenuhi harian dan sisanya 2% yang dirata-ratakan," kata Dody.
"Dengan ini bank akan lebih mudah kelola likuiditasnya. Dan ada tambahan sekitar Rp 20 triliun untuk likuiditas di pasar," tambah Dody.
Ketentuan penyempurnaan kebijakan moneter ini dituangkan dalam PBI No.20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum (GWM).
Berikut beberapa substansi penyempurnaan yang diatur dalam PBI GWM:
- Penambahan porsi GWM dalam rupiah rata-rata bagi BUK dari 1,5% menjadi 2% dari keseluruhan kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah bagi BUK sebesar 6,5% Pemberlakuan GWM dalam valas rata-rata bagi BUK sebesar 2% dari keseluruhan kewajiban GWM dalam valas bagi BUK sebesar 8%
- Pemberlakuan GWM dalam rupiah rata-rata bagi BUS dan UUS sebesar 2% dari keseluruhan kewajiban GWM dalam rupiah bagi BUS dan UUS sebesar 5%
- Pemberian jasa giro bagi GWM dalam rupiah BUK menjadi 0% (penihilan jasa giro)
- Penyeragaman Calculation Period (masa penghitungan), Lag Period (masa penyiapan), dan Maintenance Period (masa pemenuhan) masing-masing menjadi selama 2 (dua) minggu
(dru/dru) Next Article Tok! BI Rate Diputuskan Tetap 5,75%
Most Popular