Alasan di BaIik Batalnya IPO Artajasa

Monica Wareza, CNBC Indonesia
03 April 2018 14:46
Samsul Hidayat mengatakan batasan kepemilikan asing saham investor asing merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar perseroan bisa mengikuti GPN.
Foto: Monica Wareza
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan rencana penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) PT Artajasa Pembayaran Elektronis batal karena tidak memenuhi ketentuan batasan kepemilikan asing pada perusahaan tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan batasan kepemilikan asing saham investor asing merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar perseroan bisa mengikuti implementasi GPN.

"Kalau mereka IPO mereka takut tidak bisa me-maintain kepemilikan asingnya, sehingga bisa mengganggu dari sisi regulatory mereka tidak comply sama aturan BI (Bank Indonesia)," kata Samsul di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/4).

Menurut Samsul, saat ini perusahaan bisa mengajukan pembatasan pembelian saham oleh asing, namun langkah ini belum pernah dilakukan oleh BEI mengingat belum ada perusahaan yang mengajukannya.

Saat ini, saham PT Artajasa Pembayaran Elektronik mayoritas dimiliki oleh PT Aplikanusa Lintasarta sebesar 55%, YKKBI sebanyak 35% dan MVK sebanyak 10%. Sementara itu, kepemilikan asing dalam perusahaan ini yakni dimiliki oleh Ooredoo Q.P.S.C. sebesar 25,9% melalui Lintasarta.

Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 Tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) maksimal kepemilikan asing dalam perusahaan switching hanya sebesar 20% sehingga dikhawatirkan ketika sudah menjadi perusahaan publik, regulator tak bisa mengontrol kepemilikan asing atas perusahaan.
(hps) Next Article Artajasa Lepas 20% Saham ke Publik, Target Raih Rp 546,88 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular