Uber dan Grab Merger, Kemenhub Ingatkan Soal Kuota Driver
Roy Franedya, CNBC Indonesia
26 March 2018 11:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Uber resmi menggabungkan bisnis di Asia Tenggara dengan Grab. Pasca-merger, Uber akan memiliki 27,5% saham Grab.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Budi Setyadi mengatakan tidak bisa mengomentari merger bisnis Asia Tenggara Uber-Grab. Sebab, merger tersebut merupakan proses business to business dan tidak ada kewajiban mereka untuk meminta izin dari regulator.
Namun, Lanjut Budi, para pengemudi (driver) Uber dan Grab di Indonesia harus memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108 tahun 2017 tentang taksi online. Dalam aturan ini driver taksi online diantaranya harus mendaftarkan diri, memiliki SIM A umum, uji KIR dan penempelan stiker.
"Aturan ini menggunakan sistem quota per provinsi, tidak ada per quota per aplikator. Selama ini yang kami lihat para aplikator kurang bergerak dan mendorong mitra driver untuk melengkapi persyaratan," jelas Budi.
Budi menambahkan dalam sistem quota ini siapa yang cepat mendaftar dan melengkapi persyaratanlah yang akan diberikan izin beroperasi. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan tidak diizinkan menjadi mitra taksi online.
(roy/roy) Next Article Resmi! Uber Merger Bisnis Asia Tenggara Dengan Grab
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Budi Setyadi mengatakan tidak bisa mengomentari merger bisnis Asia Tenggara Uber-Grab. Sebab, merger tersebut merupakan proses business to business dan tidak ada kewajiban mereka untuk meminta izin dari regulator.
Budi menambahkan dalam sistem quota ini siapa yang cepat mendaftar dan melengkapi persyaratanlah yang akan diberikan izin beroperasi. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan tidak diizinkan menjadi mitra taksi online.
(roy/roy) Next Article Resmi! Uber Merger Bisnis Asia Tenggara Dengan Grab
Tags
Related Articles
Recommendation


Timur Tengah Membara! Israel Mendadak Bombardir Negara Arab Ini Lagi

Kisah Sultan Yogyakarta Dimarahi Habis-Habisan oleh Tukang Beras

Cara Mengetahui WiFi Dipakai Orang Lain Tanpa Izin

Termasuk Serai, 3 Tanaman Ini Berbahaya-Undang Ular Masuk Rumah

Heboh Mengibarkan Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Apa Artinya?

Suasana Rutan Cipinang Usai Tom Lembong dapat Abolisi, Ada Anies

Danantara Larang Komisaris BUMN-Anak Usaha Dapat Tantiem & Insentif

Prabowo Ungkap Syarat Agar Ibu Kota Pindah ke IKN
Most Popular