Ini Syarat Utama Agar Start Up Bisa Melantai di Bursa

Monica Warezza, CNBC Indonesia
28 February 2018 20:54
Start up harus terdaftar sebagai PT untuk IPO, sementara saat ini masih banyak yang berbadan CV.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut salah satu aturan utama agar perusahaan rintisan (start up) bisa mencatatkan sahamnya di pasar modal adalah terlebih dahulu harus terdaftar sebagai perseroan terbatas atau PT. 

Kepala Divisi Privatisasi, Start Up, SME dan Foreign Listing BEI Saptono Adi Junarso mengatakan terdaftar sebagai PT adalah syarat mutlak yang tidak dapat dihindari.  

Saat ini, kebanyakan start up masih berbentuk comanditaire venootchap (CV) 

"Yang mau go public pasti harus PT, karena kalau bukan PT, saham apa yang mau dijual," kata Saptoni di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (28/2/2018). 


Dia menjelaskan sejak dua start up melantai di bursa yakni PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) dan PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) tahun lalu, semakin banyak start up yang mencari tahu bagaimana cara untuk menjadi go public. 

Sebelumnya, Head of IDX Incubator Imawati Amran mengatakan selaim menjadi sebuah PT, perusahaan start up juga harus menjalankan good corporate governance (GCG).

Selain itu, perusahaan juga harus memiliki susunan direksi dan komisaris perusahaan serta sekretaris perusahaan.


(ray/ray) Next Article IMF-WB: Alibaba Bantu Promo Produk Indonesia, Apa Saja?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular