Ini Syarat untuk JP Morgan agar Bisa Jualan Lagi di Indonesia

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 February 2018 16:43
Kementerian Keuangan kembali membuka peluang bagi JP Morgan Chase Bank NA sebagai penjamin emisi maupun diler utama (primary dealer)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan kembali membuka peluang bagi JP Morgan Chase Bank NA sebagai penjamin emisi maupun diler utama (primary dealer) obligasi yang diterbitkan pemerintah. Tapi, ada syaratnya.

Direktur Strategis dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Scenaider Siahaan mengatakan, ada satu syarat yang harus dilakukan jika JP Morgan ingin kembali bekerja sama dengan pemerintah.

“Mereka harus perbaiki internal mereka. Riset mereka, dan yang lainnya. Jangan lagi dia bilang harus jual-jual (obligasi Indonesia),” kata Scenaider, saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (20/2/2018).

Pada 13 November 2016 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tegas memutus tali kerja sama dengan bank tersebut, karena risetnya dianggap berpotensi menganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam riset tersebut, JP Morgan merekomendasikan agar investor mengurangi kepemilikan di surat utang Indonesia. Namun, pemerintah mulai melunak, dan memberikan kesempatan kedua bagi JP Morgan untuk menjadi primary dealer.

“Yang penting kita gariskan bersama-sama. Harus sama-sama saling menguntungkan, jangan musuhan. Hidup itu seperti itu. Nanti akan kami lihat term of conditionnya,” tambah Scenaider.

Sudah Jadi Bank Persepsi

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Luky Alfirman mengatakan, meskipun JP Morgan memang masih belum bisa menjadi primary dealer, namun bank tersebut saat ini masih tercatat sebagai bank persepsi pemerintah.

“Masih jadi bank persepsi. (Kalau pengajuan diri sebagai primary dealer) belum,” ungkapnya.

Sumber CNBC Indonesia menyebut, JP Morgan telah mengajukan aplikasi kembali untuk bisa menjadi primary dealer. Namun, pemerintah belum mengevaluasi lebih jauh mengenai aplikasi tersebut.

Seperti diketahui, riset JP Morgan menurut Pemerintah mengganggu stabilitas dan diberi peringatan. Lantaran sudah berulang kali diperingatkan namun tidak menunjukkan itikad baik untuk berkonsolidasi inilah, pemerintah mengambil langkah keras memutus hubungan kerja dengan JP Morgan.

Bukan hanya sebagai dealer surat utang, pemerintah juga menyatakan tidak lagi menerima setoran negara dari siapa pun melalui seluruh cabang JP Morgan yang ada.

Kemudian, akan menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran dan penyelenggaraan layanan JP Morgan Chase Bank sebagai bank persepsi atau bank penerima setoran pendapatan negara.


(dru/dru) Next Article Sri Mulyani Beberkan Pertemuan JP Morgan dengan Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular