
Saham Pelayaran Menguat Respons Kebijakan Menteri Perdagangan
Anthony Kevin, CNBC Indonesia
14 February 2018 10:35

Jakarta, CNBC Indonesia – Harga saham emiten pelayaran atau transportasi laut pada perdagangan kemarin menguat merespons kebijakan Menteri Perdagangan yang mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Penerapan peraturan tersebut berpotensi meningkatkan kinerja emiten pelayaran yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kemarin, harga saham beberapa emiten pelayaran tercatat membukukan kenaikan yang lumayan. Diantaranya, saham PT Soechi Lines Tbk (SOCI) yang naik 3,03%, PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) naik 2,91%, dan PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) naik 1,79%.
Berikut performa dan rasio keuangan dari masing-masing perusahaan.
Ketentuan itu berlaku efektif mulai 1 Mei 2018, atau enam bulan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu pada 31 Oktober 2017.
Regulasi yang diterbitkan adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Peraturan tersebut menyatakan ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), serta impor beras dan barang kebutuhan pemerintah, harus diangkut dengan kapal nasional.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan agar permendag ini tidak malah menimbulkan biaya tinggi untuk kegiatan ekspor.
“Sejauh itu fungsional, nasional itu mampu dan tidak menimbulkan biaya tinggi ya harus dilaksanakan. Tapi, kalau menimbulkan biaya tinggi harus dievaluasi,” jelas Menhub.
(hps/hps) Next Article Wintermar Offshore Lakukan Private Placement Rp 70 M
Kemarin, harga saham beberapa emiten pelayaran tercatat membukukan kenaikan yang lumayan. Diantaranya, saham PT Soechi Lines Tbk (SOCI) yang naik 3,03%, PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) naik 2,91%, dan PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) naik 1,79%.
Berikut performa dan rasio keuangan dari masing-masing perusahaan.
![]() |
Ketentuan itu berlaku efektif mulai 1 Mei 2018, atau enam bulan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu pada 31 Oktober 2017.
Regulasi yang diterbitkan adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Peraturan tersebut menyatakan ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), serta impor beras dan barang kebutuhan pemerintah, harus diangkut dengan kapal nasional.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan agar permendag ini tidak malah menimbulkan biaya tinggi untuk kegiatan ekspor.
“Sejauh itu fungsional, nasional itu mampu dan tidak menimbulkan biaya tinggi ya harus dilaksanakan. Tapi, kalau menimbulkan biaya tinggi harus dievaluasi,” jelas Menhub.
Terlepas dari pemberlakuan peraturan yang tak lama lagi, Kementerian Perdagangan hingga kini belum menuntaskan petunjuk teknis seperti kepemilikan kapal dan spesifikasi armada. Pembahasan tersebut kini sedang dilakukan bersama pemangku kepentingan lain yakni eksportir, importir dan pemilik kapal yang diwakili oleh Indonesian National Shipowners’ Association (INSA).
(hps/hps) Next Article Wintermar Offshore Lakukan Private Placement Rp 70 M
Most Popular