
Internasional
Pemerintah AS Denda Deutsche Bank, UBS, dan HSBC
Prima Wirayani, CNBC Indonesia
30 January 2018 07:46

Washington, CNBC Indonesia - Otoritas Amerika Serikat (AS) menjatuhkan denda dan hukuman terhadap tiga bank besar Eropa dan delapan perorangan atas dugaan memanipulasi pasar kontrak berjangka (futures) logam mulia.
Deutsche Bank, UBS, dan HSBC bersama-sama dikenakan denda senilai total US$46,6 juta (Rp 623,5 miliar) atas dugaan bahwa pialang di bank-bank tersebut memanipulasi pasar futures logam mulia dengan menggunakan proses yang disebut “spoofing”, Departemen Kehakiman dan Komisi Perdagangan Komoditas Futures (CFTC) AS mengumumkan hari Senin (29/1/2018), dilansir dari AFP.
Spoofing terjadi ketika pialang menawar kemudian membatalkan transaksi untuk memanipulasi harga.
Tujuh mantan pialang dan seorang konsultan teknologi juga didakwa melakukan spoofing di pasar logam mulia, termasuk emas dan perak, dalam jangka waktu 2008 hingga 2014.
Para tersangka diketahui berlokasi di New York, Swiss, Inggris, Australia, dan Uni Emirat Arab.
Deutsche Bank dikenakan denda terbesar sejumlah $30 juta sementara UBS setuju membayar $15 juta dan HSBC didenda $1,6 juta.
“Tindakan seperti ini berisiko mengikis kepercayaan terhadap pasar AS dan menciptakan lingkungan yang tidak adil bagi pialang dan investor yang taat hukum,” kata John Cronan, pelaksana tugas kepala divisi kriminal Departemen Kehakiman AS.
(prm) Next Article Laba Deutsche Bank Anjlok, Turun 79%
Deutsche Bank, UBS, dan HSBC bersama-sama dikenakan denda senilai total US$46,6 juta (Rp 623,5 miliar) atas dugaan bahwa pialang di bank-bank tersebut memanipulasi pasar futures logam mulia dengan menggunakan proses yang disebut “spoofing”, Departemen Kehakiman dan Komisi Perdagangan Komoditas Futures (CFTC) AS mengumumkan hari Senin (29/1/2018), dilansir dari AFP.
Spoofing terjadi ketika pialang menawar kemudian membatalkan transaksi untuk memanipulasi harga.
Para tersangka diketahui berlokasi di New York, Swiss, Inggris, Australia, dan Uni Emirat Arab.
Deutsche Bank dikenakan denda terbesar sejumlah $30 juta sementara UBS setuju membayar $15 juta dan HSBC didenda $1,6 juta.
“Tindakan seperti ini berisiko mengikis kepercayaan terhadap pasar AS dan menciptakan lingkungan yang tidak adil bagi pialang dan investor yang taat hukum,” kata John Cronan, pelaksana tugas kepala divisi kriminal Departemen Kehakiman AS.
(prm) Next Article Laba Deutsche Bank Anjlok, Turun 79%
Most Popular